
Roro kembang , Tulungagung – Di rumah ibu nya di kawasan Dusun Kauman RT 002/Rw 003 ,Desa kecamatan Campurdarat, Tulungagung , Jawa Timur, begini lah keadaan nya seorang pria bernama Suyanto, menjalani hari-harinya selama 5 tahun dengan berbaring. Dengan kondisi kurus kering . Namun belum pernah di Rawat di rumah sakit, selama ini hanya berobat lewat bidan dan mantri hanya Rawat jalan,Sabtu (20/03/21)
Akibatnya Suyanto tak bisa lagi beraktifitas untuk membiayai hidup keluarga nya, duda yang di tinggal mati istrinya saat melahirkan ini sekarang ikut ibunya yang sudah Tua, dan bersama anaknya yang saat ini masih duduk di bangku SMU.
Jadi saat ini ibu yang sudah tua ini merawat anaknya yang sakit sudah lima tahun, Sedangkan untuk biaya hidup semuanya di tanggung oleh kakak nya suyanto, yakni pak Ikun yang kerja nya serabutan, untuk menanggung biaya ibu, juga adik nya serta keluarga ya sendiri,
Berbagai cara sebenarnya sudah dilakukan agar Suyanto sembuh. Namun proses pengobatan berhenti karena tidak ada lagi biaya. Akhirnya Suyanto dirawat di rumah dengan obat-obatan seadanya.
Menurut keterangan Imam Suyudi, salah satu anggo PSM GRASI, sebenar nya pihak keluarga pingin membawa nya ke rumah sakit, akan tetapi tidak punya biaya untuk berobat, bahkan untuk biaya menunggu saat di rumah sakit pun tidak ada ujar Imam Suyudi,
Imam Suyudi sangat berharap pihak pihak terkait untuk sudi berbuat untuk membantu baik itu Kepala Desa Camat Dinas terkait atau bahkan Bupati untuk menangani masalah sosial yang di hadapi suyanto kali ini, jelasnya,
Saat di konfirmasi awak media Imam menjelaskan bahwa suyanto tidak memiliki kartu BPJS ataupun KIS, untuk berobat, pungkasnya,
Perlu di ketaui, Penanganan fakir miskin yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah adalah turunan dari Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi:
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa fakir miskin mendapatkan haknya, salah satunya adalah memperoleh pelayanan kesehatan. Apabila hak tersebut tidak terpenuhi, artinya amanat dari UUD 1945 dan UU Fakir Miskin belum dijalankan dengan semestinya.
Pewarta Teguh santoso,

















