banner 728x250

SUDAH 3 (TIGA) KALI PENGADILAN NEGERI SUKADANA MENGGELAR PENGADILAN SESAT APAKAH AKAN TERUS DIBIARKAN…? RAKYAT YANG TIDAK PAHAM HUKUM MENJADI SASARANNYA

banner 120x600
banner 468x60

RoroKembang, 25-06-2025, SUDAH 3 (TIGA) KALI SEORANG LAKI-LAKI WARGA LAMPUNG TIMUR DIHADAPKAN SEBAGAI PESAKITAN DAN DITAHAN ATAS KESALAHAN TERDAKWA MUHAMMAD UMAR bin ABU THOLIB (SALAH ORANG) di PN. SUKADANA.
Seusai sidang Pembacaan Jawaban Penuntut Umum atas Pledoi PH M. UMAR 25-06-2025 menyayangkan tidakan Pengadilan Negeri Sukadana yang telah bekerja tidak patut dengan cara Memeriksa sebagai Pesakitan dan menahan Seorang laki-laki bernama M. UMAR atas kesalahan TERDAKWA Muhammad Umar bin Abu Tholib, Ujar PH M. UMAR kepada Media Roro Kembang (25-06-2025)
2 (dua) kali sidang Pengadilan sesat No 300 dan 409 telah di Putus Terjadi diakibatkan M. UMAR tidak didampingi Penasehat Hukum, namun yang ketiga No. 54/Pid.Sus/2025/PN. Skn ini didampingi Penasehat Hukum sehingga penanganannya lain dan Masalah Salah Orng ini kakan kami laporkan Ke Pengadilan Ham, Spkt Mabes Polri atau Ke SPKT Polda Lampung, lanjut PH M. UMAR;
Kejadia Salah Orang ini terjadi dikarenakan Hakim Ketua tiak melaksanakan Perintah Undang-Undang sebagaimana dimaksud Pasal 155 KUHAP yang menyatakan hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa tentang nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaannya serta mengingatkan terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang.

Apabila dilanggar berlakulah Pasal 9 ayat (1 dan2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi (1) Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi. (2), Pejabat yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.lanjut PH M. UMAR mengakiri Infonya kepada Media Roro Kembang( RED. 25-06-2025);

banner 325x300

ROROKEMBANG MELAPORKAN UNTUK ANDA SEMUA

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.

banner 325x300