banner 728x250

ALHAMDULILLAH, EKSEKUSI SAWAH MILIK KLIEN YAPERMA BERJALAN TANPA HAMBATAN

banner 120x600
banner 468x60

Rorokembang Ngawi – 30-07-2025, Pengadilan Negeri Ngawi melalui Jurusitanya pada Pk. 09.30 WIB membacakan Putusan Eksekusi Lahan berupa sawah seluas 4010 M2 yang terletak di Desa Banget, Kecamatan Kwadingan Rt. 06 Rw. 01 Kabupaten Ngawi yang disaksikan oleh Anggota Polres Ngawi, Aparat Desa Banget serta Ketua Umum ”YAPERMA” Moch. Ansory, S.H. dan Suliswati, S.H.(30-07-2025);
Seusai Pembacaan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Ngawi, Media Pena Rakyat mendapat Informasi dari Moch. Ansory, S.H. bahwa Tim ”YAPERMA” mengadakan syukuran di Rumah Makan Ayam Panggang GANDU Magetan yang intinya mengucapkan syukur Kepada Allah S.W.A karena Lahan Milik Kliennya yang bernama Nanu Imam Nugroho secara resmi telah diserahterimakan oleh PN. Ngawi setelah sekian lama diperjuangkan melalui jalur Hukum;
Acara Eksekusi tersebut dihadiri juga oleh Zaenal Muhtarom, S.H sebagai Ketua DPC Bojonegoro dan Muhtarmidi Ketua DPC Ngawi, tanpa hambatan Lanjut Moch. Ansory kepada Media Rorokembang mengakhiri infonya (RED. 30-07-2025);

ROROKEMBANG MELAPORKAN UNTUK ANDA SEMUA

banner 325x300

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.

banner 325x300