banner 728x250

Sosialisasi Tilang Elektronik Untuk Edukasi Masyarakat Dan Launching MoU Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)

banner 120x600
banner 468x60

KETUA DPRD DAN BUPATI TULUNGAGUNG MENGHADIRI ACARA

RKG – Tulungagung – Uji coba penerapan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik oleh Polres Tulungagung mulai hari ini, hal harus dibarengi dengan sosialisasi pada masyarakat. Sosialisasi tersebut untuk mengedukasi masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas.Kamis (18/3)

banner 325x300

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono S.Sos, Kamis saat di konfirmasi awak media menjelaskan, “Harus ada sosialisasi di masyarakat terkait penerapan tilang elektronik. Tanpa sosialisasi ada problem. Masyakarat menjadi tidak tahu,” ujarnya.

Sebagai wakil rakyat, Marsono setuju-setuju saja dengan penerapan tilang elektronik tersebut. Apalagi saat ini di era globalisasi. “Sederhana saja sesuatu yang bermuara ke kemaslahatan masyarakat kami dukung,” tuturnya.

Ia pun mengajak para tokoh di Tulungagung untuk memberi contoh pada masyarakat. Utamanya, dalam kedisplinan berlalulintas.

“Kepatuhan hukum bermula dari diri sendiri dulu. Para tokoh memberi contoh yang baik untuk diteladani oleh masyarakat,” paparnya.

Selanjutnya, Marsono mengatakan ada dua instansi yang harus bersinergi dalam sosialisasi penerapan tilang elektronik di Kota Marmer. Yakni, Polri dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung.

“Harus ada sinergi untuk sosialisasi ini antara pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung. Kami sebagai lembaga fungsi kontrol, memberikan motivasi, spirit dan pengawalan,” paparnya.

Politisi PDI Perjuangan ini tidak memberi jangka waktu tertentu untuk sosialisasi tersebut. Menurutnya, keberhasilan sosialisasi pada masyarakat tergantung dari sinergi antara Polres Tulungagung dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung.

PENANDA TANGANAN MoU dan UJI COBA PERANGKAT ELECTRONIC TRAFFIC LAW ENFORCEMENT

Sementara itu kapolres Tulungagung. Tulungagung, AKBP Handono Subiakto S.H., S.I.K., M.H mengatakan,” Dalam rangka melakukan efisiensi, trasparansi dan akuntabilitas serta mendukung program kerja Kapolri Jenderal (POL) LISTYO SIGIT PRABOWO, yang salah satunya tentang Sistem Tilang Elektronik, Polres Tulungagung melalui Satuan Lalu Lintas, pada hari ini akan mengadakan penanda tanganan MoU dan uji coba perangkat Electronic Traffiic Law Enforcement atau yang sering kita kenal dengan tilang elektronik,” terang Handono Subiakti

“Dengan adanya ETLE atau tilang elektronik anggota polantas lebih fokus menjalankan tugas mengatur lalu lintas, serta mengurangi interaksi anggota dengan masyarakat yang dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan, bukan penghapusan tilang dijalan. Penegakan hukum dengan tilang tetap berjalan, namun bukti pelanggarannya melalui bukti elektronik camera cctv dan perangkat pendukung yang terpasang di jalan raya, untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis. Sistem kerja dari Electronic Traffic Law Enforcement atau yang sering kita kenal dengan tilang elektronik ini nanti, berawal dari kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar arus lalu lintas, kamera dapat mengidentifikasi secara otomatis jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan pengendara. Hasil data kendaraan tersebut disajikan kepada petugas TMC, kemudian petugas melakukan verifikasi jenis pelanggaran kendaraan yang tertangkap kamera ETLE. Dari hasil verifiksi petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pengemudi yang melanggar lalu lintas, selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan. Dalam kurun waktu 14 hari setelah pelanggar menerima surat konfirmasi dari petugas pelanggar melakukan pembayaran denda dan apabila sampai batas waktu tidak dilakukan pembayaran, maka sebagai mana dalam ketentuan undang-undang, akan dilakukan pemblokiran pajak STNK,” pungkas nya

Pewarta TS

Editor AR

banner 325x300