banner 728x250

SOMASI KE 1, yang ke 2 (dua) KEPADA KETUA DPRD TULUNGAGUNG Rencana Kerja DPRD Tulungagung sd th 2024 & Laporan kerja periode 2019 sampai dengan April 2021

banner 120x600
banner 468x60

SIARAN PERS
KETUM LPK-YKBA , E. PUGUH. P
Senin , 1 Juni 2021

Tulungagung, hari ini Selasa 1 Juni 2021, Pada tanggal 10 Mei 2021,No 002/DPP-LPK-YKBA/DPRD/2021. Ketua Umum LPK-YKBA, Puguh memberikan surat yang sifatnya rahasia kepada Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, terkait “Rencana Kerja DPRD Tulungagung sd th 2024 & Laporan kerja periode 2019 sampai dengan April 2021”
Sampai berita ini di tulis, saudara Marsono belum menjawab surat dari Puguh.

banner 325x300

Untuk itu, pada hari Selasa, 1 Juni 2021, Ketum LPK-YKBA, memberikan SOMASI ke 1 (satu) kepada Ketua DPRD, sekaligus ditujukan ke :

  1. KETUA DPRD TULUNGAGUNG
  2. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung
  3. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur
  4. Kepada Yth. Bapak Jaksa Agung RI di Jakarta
  5. Menteri PANRB
  6. Menko Polhukam
  7. Kementerian Sekretariat Negara
  8. Ombudsmen RI

Tujuanya adalah saking cintanya PUGUH dengan tanah kelahiranya Tulungagung, PUGUH tidak ingin Ketua DPRD Tulungagung, tersandung persoalan-persoalan hukum dikelak kemudian hari.

Patut diduga Ketua DPRD Tulungagung tidak atau memiliki rencana strategis selama periode jabatanya, yang seyogyanya ada “ Perkembangan reformasi birokrasi pemerintah Indonesia menunjukkan kemajuan yang signifikan diantaranya 1 penerapan sistem perekrutan aparatur secara terbuka 2. manajemen anggaran pemerintah yang lebih efektif dan efisien dengan memprioritaskan akuntabilitas dan transparansi 3 implementasi e-government 4.
layanan publik yang mengarah pada layanan prima dan 5. meningkatnya integritas aparatur” Kondisi tersebut berdampak pada peningkatan kapasitas negara untuk pembangunan nasional.

Dengan mengetahui Rencana Kerja DPRD Tulungagung sd th 2024 & Laporan kerja periode 2019 sampai dengan April 2021, Puguh berharap, LPK-YKBA ikut bisa menjalankan amanah undang-undang seperti yang tertuang dalam UU RI 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Rorokembang melaporkan untuk anda semuanya.

Disclaimer “ Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi”

banner 325x300