banner 728x250

SOMASI KE 1, KEPADA KETUA DPRD TULUNGAGUNG

banner 120x600
banner 468x60

SIARAN PERS
KETUM LPK-YKBA , E. PUGUH. P
Senin ,31 Mei 2021

Tanda Terima Surat Somasi

Tulungagung, hari ini Senin 31 Mei 2021, melalui Fredo , Humas LPK-YKBA, E. PUGUH.P sebagai Ketua Umum LPK-YKBA sekaligus sebagai pimpinan redaksi media rorokembang memberikan SOMASI ke 1 ( satu ) kepada ketua DPRD Tulungagung Marsono. SOS. SOMASI ke 1 (satu) tersebut diterima oleh saudari Endah di Kantor DPRD Tulungagung.

banner 325x300

Sebagimana diketahui bahwa sampai saat ini, surat dari E. PUGUH P, terkait Buku APBD tahun 2021, 25 Mei 2021 Nomer 008/DPP-LPK-YKBA/DPRD/V/2021 belum dijawab dan buku APBD TH 2021 KAB TULUNGAGUNG juga belum diberikan oleh saudara Marsono SOS, selaku ketua DPRD Tulungagung kepada PUGUH.

Saat ini ada beberapa surat dari LPK-YKBA yang belum dijawab secara baik dan berkepastian hukum oleh saudara Marsono sebagai ketua DPRD Tulungagung. Terkait dengan hal tersebut E. PUGUH P, mendesak Marsono agar sesegera mungkin memproses, beberapa permohonan dari LPK-YKBA.

Sudah hampir 2 tahun Marsono menjabat sebagai Ketua DPRD Tulungagung, tetapi kami sebagai rakyat Tulungagung, sekaligus sebagai Ketua Umum LPK-YKBA, belum pernah melihat bentuk laporan hasil kerja saudara ketua DPRD Tulungagung. “Saya meminta kepada Ketua DPRD Tulungagung agar sesegera mungkin memproses dan menyiapkan segala perangkat yang diperlukan untuk mengawasi jalannya pemerintahan Kabupaten Tulungagung menjadi Kota Tulungagung yang lebih baik dan bermartabat, salah satunya hindari maladministrasi http://rorokembang.id/hindari-maladministrasi-agar-korupsi-bisa-dikurangi-di-tulungagung/ ” kata PUGUH yang pernah memimpin perusahan swasta Jepang di Jakarta puluhan tahun.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ( DJKN) merupakan bagian dari pemerintah yang bertugas menyelenggarakan fungsi pemerintahan. Ketentuan penyelenggaraan Pemerintahan tersebut salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menjamin hak-hak dasar dan memberikan pelindungan kepada warga masyarakat serta menjamin penyelenggaraan tugas-tugas negara sebagaimana dituntut oleh suatu negara hukum sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan ketentuan tersebut, warga masyarakat tidak menjadi objek, melainkan subjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pengaturan Administrasi Pemerintahan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menjamin bahwa keputusan dan/atau tindakan badan dan/atau pejabat pemerintahan terhadap warga masyarakat tidak dapat dilakukan dengan semena-mena. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 maka warga masyarakat tidak akan mudah menjadi objek kekuasaan negara. Selain itu, Undang-Undang ini merupakan transformasi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang telah dipraktikkan selama berpuluh-puluh tahun dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan dikonkretkan ke dalam norma hukum yang mengikat.

Penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia dan AUPB khususnya dalam hal ini asas tidak menyalahgunakan kewenangan. Asas tidak menyalahgunakan wewenang sendiri diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 yaitu Pasal 10 ayat (1) huruf e dan penjelasannya. Asas ini mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.

Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

Hal ini terjadi di Tulungagung, pejabat pemerintahan seolah-olah enggan melakukan pelayanan yang maksimal dan memberi kepastian hukum kepada masyarakat.

Rorokembang melaporkan untuk anda semuanya…

Disclaimer “ Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi”

banner 325x300