ROROKEMBANG MAGETAN — Maraknya pemberitaan media online terkait dugaan mal praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, di SPBU no. 54.633.06 yang di mana terlihat transaksi menggunakan kendaraan mobil Innova dengan nopol AE 1097 BE milik Diah Vovitasari dengan isi didalam mobil tersebut berisi drum 35 liter untuk membeli dan diisi BBM bersubsidi jenis solar, untuk sekali beroperasi mobil tersebut mengakut 5 drum.
Berdasarkan Penelusuran ini mengungkap pola yang mencurigakan: pengusaha-pengusaha tertentu di wilayah ini menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan cara membeli menggunakan drum ukuran 35 liter untuk kebutuhan usaha, memanfaatkan kelonggaran pengawasan di SPBU setempat serta surat pengantar dari Desa setempat.
Namun mirisnya, terkait temuan tersebut Aparat Penegak Hukum (APH) setempat yang menerima laporan informasi justru terkesan tutup mata, dan justru mengarahkan untuk berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Magetan.
Hal ini mendapat perhatian serius dari Zaenal Muhtarom, S.H., Selaku penggiat Perlindungan Konsumen, sekaligus Team advokasi dari ” LPK-YAPERMA JAWATIMUR “, Menjelaskan, “Kita sering mendengar praktek tersebut terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, bahkan di wilayah Magetan kita juga pernah ikut melaporkan praktek tersebut di POLDA JAWA TIMUR, kalau memang POLRES MAGETAN ada dugaan pembiaran terkait penyelewengan BBM jenis bersubsidi tersebut kami juga akan ikut melakukan upaya hukum lebih lanjut, yang jelas kami berterima kasih kepada rekan-rekan media telah ikut serta melakukan kontrol dugaan pelanggaran tersebut, kami dari ” LPK-YAPERMA JAWATIMUR ” dalam Minggu ini akan menerjunkan team untuk melakukan investigasi,karena banyak sekali modus mereka untuk bisa mendapatkan BBM subsidi tersebut, ada juga alasan untuk pertanian dan usaha tertentu, kemungkinan pihak terkait yang mengeluarkan surat rekomendasi juga akan kami investigasi,dari hasil investigasi team akan kita pake sebagai dasar laporan ke Pihak terkait,PERTAMINA,POLDA JATIM MAUPUN MABES POLRI.” Ujar ZAENAL MUHTAROM, S.H tersebut.
Disisi lain, permasalahan dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di Kabupaten Magetan bukanlah pertama kalinya terjadi, namun aktivitas tersebut akan berhenti sementara dan muncul kembali setelah situasi aman dan kondusif.
Praktik penimbunan BBM bersubsidi ilegal ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Pelaku terancam dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda Rp60 miliar.
rorokembang melaporkan untuk anda semua.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.







