banner 728x250

WOW….. Praktek Penyalahgunaan BBM Subsidi Menjamur Di Wilayah Kabupaten Magetan

banner 120x600
banner 468x60

ROROKEMBANG MAGETAN — Praktek BBM ilegal  belakangan ini semakin marak dan menjadi masalah serius. Biasanya, praktek ini mencakup penyelundupan, penimbunan, hingga penjualan BBM bersubsidi secara ilegal. BBM bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat yang berhak sering kali dialihkan atau disalahgunakan oleh oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi. Hal ini tidak hanya merugikan pemerintah dari sisi ekonomi, tetapi juga merugikan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan akses BBM dengan harga terjangkau.

Tim Media melakukan investigasi  penelusuran di SPBU no. 54.633.06 Kecamatan. Karangrejo, Kabupaten. Magetan, di mana terlihat transaksi dengan menggunakan kendaraan mobil Inova dengan nopol AE 1097 BE milik Diah Vovitasari  dengan isi didalam mobil tersebut berisi drum 35 liter untuk membeli dan diisi BBM bersubsidi jenis solar, untuk sekali beroperasi mobil tersebut mengakut 5 drum. Penelusuran ini mengungkap pola yang mencurigakan: pengusaha-pengusaha tertentu di wilayah ini menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan cara membeli menggunakan drim ukuran 35 liter untuk kebutuhan usaha, memanfaatkan kelonggaran pengawasan di SPBU setempat.

banner 325x300

Awak media melakukan wawancara kesalah satu warga sekitar yang namanya tidak ingin disebutkan, mengatakan,” dipom sini sudah biasa mas, orang menggunakan BBM subsidi, hampir setiap hari dipom sini orang membeli menggunakan drim,” ujarnya

Mengingat wilayah hukum berada diwilayah Kec. Karangrejo Tim Awak media berlanjut menemui Satreskrim Polsek Karangrejo  untuk tindak lanjut dugaan pelanggaran tersebut, namun pihak kanit reskrim menolak dan mengarahkan untuk melaporkan ke krimsus polres Magetan.

” Ini bukan ranah kami mas, jenengan lapor ke Krimsus Polres Magetan saja mas,” ujarnya.

Praktik penimbunan BBM bersubsidi ilegal ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Pelaku terancam dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda Rp60 miliar.

rorokembang melaporkan untuk anda semua.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.

banner 325x300