ROROKEMBANG TULUNGAGUNG – Petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan Pelaku penganiayaan dengan inisial MVA (26) alamat Ds. Sumberjo, Kec. Kandat, Kab. Kediri. Senin (8/5/23) sekira pkl. 13.00 Wib
Adapun korban berinisial LPA, perempuan, (33) warga Kel. Sembung, Kab Tulungagung yakni mantan kekasihnya.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU M. Anshori SH membenarkan bahwa awalnya petugas Polres Tulungagung pada tanggal 22 November 2022 menerima laporan dari korban bahwa baru saja terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban pada Selasa (22/11/22) sekira Pukul 01.30 Wib di Kos kosan masuk, Kel. Botoran Kec/Kab. Tulungagung.
Selanjutnya petugas Unit PPA Polres Tulungagung, terus melakukan upaya penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan saksi maupun barang bukti atas kasus penganiayaan yang menimpa korban hingga pada Senin (8/5/23) berhasil mengamankan pelaku MVA yang juga merupakan mantan kekasih korban yang sempat melarikan diri.
Modusnya Pelaku melakukan tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat karena salah paham korban yang cemburu pelaku main hp diduga punya wanita lain sehingga pelaku emosi dananiaya korban dengan cara mendorong hingga kepala korban mengenai tembok, lalu pelaku pukul mata kiri korban sebanyak 1 kal hingga mata korban mengalami pembengkakan besar dan keluar cairan serta tidak bisa beraktivitas kerja selama 3 hari.
Barang buti yang berhasil diamankan adalah Visum et Repertum dan pakaian korban. Terang Kasihumas.
Setelah korban melapor, kami melakukan visum untuk membuktikan kekerasan yang dialaminya. Pakaian korban yang dipakai saat itu juga kami jadikan barang bukti,” sambung Anshori.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan MVA.
Lewat pencarian panjang akhirnya MVA ditangkap di rumahnya, Senin (8/5/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.


















