ROROKEMBANG TULUNGAGUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung kembali menunjukkan taringnya dalam mengawal distribusi energi subsidi. Petugas berhasil membongkar praktik ilegal penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Desa Banaran, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (49). Terduga pelaku diketahui menjalankan praktik “ngangsu” atau membeli BBM subsidi secara berulang untuk kemudian dijual kembali demi keuntungan pribadi.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, mengungkapkan bahwa tersangka S menjalankan aksinya dengan sangat terencana. Pelaku memanfaatkan mobil Toyota Kijang biru metalik tahun 1994 dengan nomor polisi AG 1452 YD sebagai sarana pengangkut.
“Tersangka memanfaatkan dua barcode atau QR Code subsidi Pertalite untuk mengelabui sistem di SPBU. Dengan modal tersebut, pelaku berkeliling ke sejumlah SPBU di wilayah Gondang dan Kauman secara berulang,” ujar IPTU Andi dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Rabu (29/4/2026) sore.
Setiap kali beraksi, pelaku mengisi tangki kendaraannya sebanyak 40 liter di tiap SPBU. Setelah tangki penuh, pelaku kembali ke kediamannya di Dusun Krajan, Desa Banaran, untuk menguras isi tangki menggunakan selang dan ember yang telah dimodifikasi.
Hasil “timbunan” dari tangki mobil tersebut kemudian dipindahkan ke dalam galon-galon berukuran 15 liter. Tak berhenti di situ, BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu tersebut dialirkan ke mesin Pertamini atau Pom Mini milik pelaku.
“Pelaku menjual kembali Pertalite tersebut secara eceran melalui mesin pom mini pribadinya kepada masyarakat dengan harga non-subsidi. Ini jelas merugikan negara dan merampas hak konsumen yang seharusnya menerima subsidi,” tambah IPTU Andi.
Pengungkapan ini bermula dari keresahan warga yang mencurigai aktivitas penjualan BBM di lokasi tersebut. Polisi yang bergerak cepat berhasil menyita sejumlah barang bukti kuat, di antaranya:
-
1 unit mobil Toyota Kijang nopol AG 1452 YD.
-
9 galon berisi Pertalite (total ±135 liter).
-
Handphone berisi dua barcode subsidi Pertamina.
-
Peralatan modifikasi berupa selang dan ember penguras.
Atas tindakannya, tersangka S kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tulungagung. Ia dijerat dengan Pasal penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara yang serius.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna memastikan tidak ada jaringan lain yang bermain dalam distribusi BBM subsidi di wilayah hukum Tulungagung. Masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan segala bentuk kecurangan distribusi energi di lingkungan sekitar.
Pewarta : T Santoso
Catatan Redaksi: Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, pihak yang merasa berkepentingan atau dirugikan dengan pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi. Sanggahan dapat dikirimkan, silakan hubungi redaksi melalui:
Email: trikaryabangkit@gmail.com
WhatsApp: +62 877-8841-0108


















