Siaran pers LBH-HKTI JATIM
Sabtu 1 Januari 2022
Surabaya 1 Januari 2022, Mengawali tahun 2022, LBH -HKTI punya beberapa rencana yang sangat congruen dengan semangat dengan rencana presiden Jokowi dalam memberantas Mafia SHGU yang sudah sangat merugikan negara dan masyarakat, simak tautan berikut ini https://youtu.be/P830HB8x56c
Ada beberapa lahan terlantar di Jawa Timur yang tersebar di beberapa kabupaten, 2 diantaranya ada di Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung . Di Kabupaten Tulungagung, ada 2 SHGU yang bermasalah , 1 berada di desa Besole , dengan Nama PT.IMIT ( Industri Marmer Indonesia Tulungagung) SHGU nya sudah mati sejak lama , sedang kan satunya lagi terletak di Kec. Sendang dan Kec Karangreja dengan total luas 560 Hektar , dengan nama PT. NV. perkongsian dagang INDOCO, Sertifikat HGU PT.NV Perkongsian Dagang INDOCO ini akan mati bulan Desember 2022, akan tetapi segudang persoalan ada di dalam perkebunan INDOCO tersebut.
PT INDOCO sangat tidak profesional didalam mengusahakan lahan yang luasnya 560 hektar ini, perkebunan ini lebih terkesan sebuah hutan daripada sebuah perkebunan, diduga PT.INDOCO ini, sampai berita ini ditulis, belum memberikan lahan seluas paling sedikit 20% dari total 560 hektar yang dikuasai, seperti yang tertera di Sertifikat. Jelas itu merupakan pelanggaran terhadap peraturan menteri ATR/BPN no.7 th 2017 dan PP no.18 tahun 2021. Selain dari pada itu, kegiatan perusahaan yang kelihatan sepi, puluhan hektar tanah di telantarkan, dan yang pasti keberadaan PT.INDOCO ini tidak berguna bagi Pemerintah Tulungagung dari sisi PAD, jadi menurut Eko Puguh ( Sekertaris LBH Himpunan Kerukunan Tani, Provinsi Jawa Timur) SHGU nya PT.INDOCO harus segera dicabut dan dibagikan kepada masyarakat sekitar, khusus nya yang tergabung di Himpunan Kerukunan Tani Indonesia PAC HKTI .Kec Sendang, besutan Jenderal Moeldoko ini. Masih menurut Eko Puguh, diduga di dalam business perkebunan INDOCO ini, di bekingi para OKNUM berbaju coklat dan berbaju hijau, dan Puguh bertekad akan mengungkap para beking ini secepatnya.

Untuk mengungkap para mafia SHGU , Jenderal Moeldoko sebagai Ketua umum HKTI , ingin membela kepentingan masyarakat petani, kepentingan rakyat kecil, dengan melahirkan, Lembaga Bantuan Hukum HKTI, Salah satunya di Jawa Timur ini, yang akan dijadikan pilot project, sebab Moeldoko lahir di desa Pesing di Pare Kediri,
Sebuah kehormatan yang luar biasa LBH – HKTI Provinsi Jawa timur, diberikan langsung oleh Teku Syaiful Azhari SH.MH, Sang Jenderal percaya, ditangan Syaiful semua kasus sengketa tanah dan kasus-kasus lain yang merugikan masyarakat petani dan rakyat miskin akan bisa ditegakkan sesuai aturan.baca selengkapnya di tautan ini https://nasional.sindonews.com/read/603669/15/bantu-petani-lbh-hkti-teken-mou-dengan-mabes-polri-1637255489
Agar maksud dan tujuan LBH – HKTI Provinsi Jawa Timur bisa berjalan maximal sesuai aturan Syaiful mengajak Eko Puguh sebagai Sekertaris LBH-HKTI Provinsi Jawa Timur.
Lalu apa sebenarnya LBH HKTI itu, secara selayang pandang AL USHUDI menjelaskan “LBH HKTI
Bertujuan untuk melakukan pendampingan terhadap petani khususnya persoalan hukum.
Dalam pendampingan atau melakukan advokasi dapat dilakukan setiap saat atau sesuai dengan kesepakatan antara pihak, yg pada prinsipnya tidak menggagu aktivitas masing masing agar tidak ada keterpaksaan. Setiap pengurus LBH HKTI tersebar berbagai daerah/kabupaten yg dapat melakukan advokasi sesuai dengan wilayah terdekat dan sebelum melakukan advokasi/pendampingan dapat dilakukan:
- Analisis perkara agar dapat mengetetahui persoalan secara utuh yg akan di dampingi dan juga merumuskan langkah langkah gerakan maupun hukum yang akan dilakukan.
- Pengumpulan data data & saksi saksi agar memperkuat posisi maupun yg terlibat dalam persoalan yg didampingi
- melihat arah kepentingan yg didampingi agar dapat menentukan komunikasi terhadap yg menentukan kebijakan agar arah gerakan tepat sasaran dan dapat terealisasi tujuan

Personel LBH HKTI dapat melakukan advokasi di masing2 daerah tempat tinggal atau tempat terdekat anggota sesuai dengan kebutuhan advokasi dan tetap melaporkan perkembangan hasil advokasi ke Ketua LBH HKTI “
Dengan hadirnya LBH -HKTI, semoga petani menjadi semakin tau sekaligus mengerti bagaimana memperoleh hak-hak nya.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau hubungi hot line +62813-884-10108Terima kasih.
EP melaporkan untuk rorokembang

















