banner 728x250

Ketua umum LPK-YKBA bersurat ke Ketua DPRD Tulungagung terkait Data POKIR 2020 sd 2021

banner 120x600
banner 468x60

SIARAN PERS
Ketua Umum LPK-YKBA
Jumat , 21 Mei 2021

Surat Ketua umum LPK-YKBA yang sudah dikirim ke Ketua DPRD, Bupati, dan ke KAJARI Tulungagung

Media rorokembang dalam rangka hari Kebangkitan Nasional, E PUGUH P Menyoroti soal dana POKIR , dengan menggunakan rujukan KIP no.14 th 2008, UU no. 23 th 2014 pasal 104 ,157 serta KUHP pasal 421 Puguh, melayangkan surat permohonan kepada Ketua DPRD Tulungagung, Cq. Bupati Tulungagung, tembusan kepala KAJARI Tulungagung, dengan nomor surat 004/DPP-LPK-YKBA/DPRD/2021. tertanggal 20 Mei 2021.

banner 325x300

Ketua Umum LPK-YKBA PUGUH mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya di pemerintahan, untuk menghentikan perilaku koruptif. Menurutnya, perilaku tersebut akan menghambat pembangunan daerah. Hal tersebut disampaikan PUGUH kepada sejumlah warga masyarakat melalui rorokembang.id

Momen hari Kebangkitan Nasional, adalah sebuah waktu yang tepat untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa terhadap segala akibat buruk akibat perilaku koruptif para pemegang kekuasaan.

Dijelaskan oleh PUGUH, meski LPK-YKBA memiliki kewenangan pengawasan atas Undang-Undang tertentu dan atas Peraturan Daerah, tetapi LPK-YKBA bukan lembaga pencegah korupsi, tetapi memiliki kewajiban untuk melakukan penguatan perekonomian daerah dengan cara mengedukasi masyarakat yang membutuhkan.

“Di LPK-YKBA sendiri, ada tiga isu strategis daerah yang harus disuarakan. Pertama percepatan dan pemerataan pembangunan di Kabupaten Tulungagung, kedua peningkatan ekonomi pelaku UMKM di Tulungagung, dan ketiga, kesejahteraan dan kemakmuran daerah Tulungagung,” katanya.

Priya paruh baya ini mengatakan, ketiga isu tersebut sangat berkaitan dengan pencegahan korupsi di daerah Tulungagung.

“Karena, perilaku koruptif akan menghambat dan memperlambat pencapaian ketiga hal strategis tersebut. Dampaknya adalah semakin terhambatnya pembangunan daerah,” tuturnya

Mengenai banyaknya kepala daerah serta anggota DPRD yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi, PUGUH mencoba untuk melihat dari sudut pandang lain.

“Dalam konteks pencegahan korupsi, kita sebagai bangsa harus memiliki pandangan yang sama. Pandangan itu harus dipahami dan tertanam dalam benak semua kepala daerah, khususnya, dan penyelenggara negara pada umumnya,” tuturnya.

PUGUH menerangkan, tujuan dibangunnya Indonesia sudah dituangkan dalam konstitusi, salah satunya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan seterusnya.

“Untuk mencapai tujuan tersebut, maka negara membentuk pemerintahan dan aparatur. Termasuk lembaga negara dalam fungsi legislatif, yudikatif dan auditif. Ketika dalam pelaksanaan tugasnya, lembaga dan aparatur tersebut berbuat untuk kepentingan sendiri atau kelompok dan bukan untuk tujuan negara, maka itulah korupsi,” ujarnya.

Menurutnya, ketika ada undang-undang yang memerintahkan penyerahan hajat hidup orang banyak kepada mekanisme pasar, maka sejatinya undang-undang tersebut adalah undang-undang koruptif.

“Ini bukan hanya soal APBD atau APBN saja. Juga bukan hanya tentang kepala daerah saja. Tetapi soal komitmen kita sebagai bangsa untuk mencapai dan mewujudkan tujuan negara ini,” ujar PUGUH

banner 325x300