banner 728x250

JPU Tulungagung di Laporkan ke Kejaksaan Agung Karena Melanggar Kode Etik

banner 120x600
banner 468x60

Rorokembang Tulungagung – Bermula dari kasus Terdakwa pemilik 0.5 gram sabu, Habib Saikhudin, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya, No. Reg. Perk: PDM-138/TGUNG/ENZ/11/2022, tertanggal 15 Februari 2023, dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 114 ayat (1) dan kedua melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketiga pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Menjatuhkan pidana terhadap Habib Saikhudin dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.

banner 325x300

Disela sela panjangnya waktu persidangan yang berbulan bulan, oknum JPU Tulungagung (DS) melakukan hal yang tidak pantas dilakukan oleh APH dengan meminta sejumlah uborampen atau sejumlah uang kepada keluarga nya, apa bila permintaan itu di kabulkan maka tuntutan yang semula pasal 112 menjadi pasal 127.

Bahkan DS pun sempat memanggil keluarga tersangka dengan menerjemahkan pasal 112 dan pasal 114 mengenai sanksi hukum, namun apa bila bisa menyediakan uborampen bisa di ubah menjadi pasal 127 dengan tuntutan lebih ringan,

Dengan kejadian itu Advokat Eko Puguh Prasetijo SH, CPM, CPCLE, CPArb, CPL selaku kuasa hukum Habib melaporkan kelakuan DS di Kejagung beserta barang bukti rekaman dan beberapa bukti percakapan melalui Aplikasi Whatsapp, serta bukti tertulis di serahkan ke Kajati Jawa Timur, serta di Kejagung

Eko puguh menjelaskan “Saya meyakini itu sebuah pelanggaran etika dan ini tentang pelanggaran kode etik oknum Jaksa di Tulungagung,”

Eko Puguh mengatakan, kalau dirinya merasa kurang mengerti dan bingung saat oknum jaksa tersebut menemuinya dan selalu berbicara uang ganti pasal tentang kasus yang ditanganinya, yakni terkait penyalahgunaan narkoba seperti yang tertulis dalam undang-undang narkotika. Tentu, hal ini dianggapnya telah melanggar disiplin dan penyalahgunaan wewenang serta perbuatan tercela.

“Berdasarkan hukum acara apa dan berdasarkan kode etik apa seorang jaksa menemui pengacara seorang terdakwa bernama Habib. Bahkan beberapa kali mendatangi kantor pengacara itu serta selalu berbicara soal uang ganti pasal,” pungkas nya.

Pewarta T Santoso

banner 325x300