Thailand – Bangkok, 31 Agustus 2023.
Dalam rangka Upaya menuju Internasionlisasi Perguruan Tinggi, Universitas Kadiri (UNISKA), pada tanggal 29 Agustus 2023, melakukan lawatan ke Negeri Gajah – Thailand dengan judul ALC EVENT UNIVERSITY VISIT 2023, 5 day – 4 Night August 29 – Sept 02”2023. Ada 3 Univertas yang dikunjungi pada perjalanan kali ini. Salah satunya KRIRK UNIVERSITY
Sejarah Universitas Krirk
Universitas Krirk adalah salah satu universitas paling bereputasi tinggi di Thailand dan didirikan pada tahun 1952 oleh Dr. Krirk Mangkhlaphrik. Universitas ini telah mempromosikan pendidikan tinggi sejak tahun 1970 dan ditingkatkan statusnya menjadi universitas pada tahun 1995. Kami memiliki dua perguruan tinggi penting yaitu Perguruan Tinggi Internasional dan Perguruan Tinggi Komunikasi Politik, yang dikenal memiliki pengajaran bahasa Inggris dan Cina.
Krirk University telah terlibat secara aktif dalam masyarakat untuk meningkatkan keterampilan sosial mahasiswa, rasa tanggung jawab sosial dan kontribusi mereka terhadap masyarakat manusia. Banyak anggota fakultas Universitas Krirk telah berkontribusi pada sektor publik dan swasta. Misalnya, beberapa peneliti telah membantu masyarakat sekitar untuk memecahkan masalah sosial, dan beberapa dosen telah mengambil peran penting di banyak organisasi.
Alumni Universitas Krirk telah memberikan kontribusi luar biasa di bidang politik, sosial dan pendidikan. Kami memiliki Alumni seperti Dr. Chalermchai Sreeon, Menteri Pertanian dan Koperasi; Dr Kanokwan Vilawan, Wakil Menteri Pendidikan; Dr. Thanakorn Wangboonkongchana, Sekretaris Menteri Kantor Perdana Menteri; Tuan Sira Jenjaka, Anggota Parlemen Bangkok dan Tuan Mario Maurer, aktor.

UNIVERTAS ISLAM KADIRI (UNISKA) dengan pimpinan Prof.Dr. Bambang Yulianto ,datang ke UNIVERSITAS KRIRK THAILAND-BANGKOK Untuk mempromosikan Pendidikan, dan mengingikan sebuah perubahan menuju Internasionalisasi Kampus, dengan telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan sejumlah institusi pendidikan di Thailand , salah satunya dengan datang ke UNIVERSITAS KRIRK.
Setelah acara penanda tanganan Memorandum of Understanding (MoU), Eko Puguh Prasetijo , SH., CPM.,CPCLE.,CPArb.,CPL, (Mahasiswa program pasca sarjana Magister Hukum ) yang sering sering dipanggil dengan sebutan PUGUH berkesempatan menjadi pemateri di UNIVERSITAS KRIRK THAILAND-BANGKOK. Dengan Judul Undang-Undang Republik Indonesia Perlindungan Konsumen No.8 tahun 1999.

Adv. Eko Puguh Prasetijo, SH.,CPM.,CPCLE.,CPArb.,CPL, selain sebagai pengacara, juga sebagai Ketua Umum sebuah Lembaga Perlindungan Konsumen YKBA ( LPK-Yayasan Konsumen Berdaya Abadi). Sekelumit tentang LPK-YKBA, didirikan berdasarkan akte pendirian Nomor 3, tanggal 19-04-2021, oleh Notaris Moch. Zaenal Arifin, S.H.,M.kn. Maksud dan tujuan serta kegiatan ada dibidang Perlindungan Konsumen , penerapan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999.
Puguh merasa masyarakat Indonesia belum mengerti hak-haknya, apalagi cara memperoleh hak-haknya. Untuk maksud itulah Puguh mengajak Semua saudara Sebangsa dan setanah Air di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), marilah ikut berpartisipasi dan bergabung bersama LPK-YKBA kami untuk membangun gerakan ‘PEOPLE POWER‘ (kekuatan rakyat), kekuatan yang dibangun secara kolektif atas tujuan bersama melawan penguasa otoriter (yang tidak mendengar keinginan rakyat dan kadang-kadang penguasa (rezim) menggunakan kekuatan alat Negara), khususnya Tentang hutang-piutang yang membuat rakyat Indonesia kehilangan tempat tinggalnya karena dieksekusi dan Rakyat Indonesia kehilangan kendaraannya karena dirampas di jalanan tetapi dibiarkan oleh penegak hukum kita, kalaupun rakyat mencari keadilan melalui Pengadilan Putusannya tidak memihak pada rakyat .
Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sebagaimana diamanatkan pada Pasal 1 ayat (1) UUPK yang menyatakan “Perlindungan konsumen adalah untuk memberi perlindungan kepada konsumen” saya Ketua Umum LPK-YKBA ( Lembaga Perlindungan Konsumen – Yayasan Konsumen Berdaya Abadi
Saat ini, dinegeri tercinta ini, Masyarakat pemakai barang dan atau jasa khususnya jasa pembiayaan konsumen merasa tidak aman dan nyaman lagi dalam menggunakan jasa lembaga pembiayaan disebabkan maraknya Debt Collector (DC) yang melakukan perampasan kendaraan kredit dijalanan hanya karena Konsumen/Masyarakat terlambat membayar angsuran bulanannya, sementara Penegak Hukum yang ada BELUM BERANI menindak penyimpangan dan perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan Lembaga Pembiayaan notabene dikelola orang-orang berduit.
Informasi ini disampaikan agar Masyarakat dapat Membela dirinya sendiri dan keluarganya terkait Perampasan Kendaraan kredit harus ditolak dan berupaya mempertahankan kendaraan yang akan dirampas sambil menunggu Para penegak Hukum yang diberi tugas sebagai Pelindung dan Pengayom Masyarakat menjalankan Tugasnya dengan benar dan menindak tegas para pelaku Usaha yang nakal pencipta premanisme dinegeri kita, Perlu diketahui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam Alinea ke empat Pembukaan UUD 1945 menyebutkan bahwa “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”, dipertegas oleh pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan : Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana..
Berikut penyimpangan dan perbuatan-perbuatan melawan hukum lembaga pembiayaan :
Bahwa Kontrak penjanjian ditandatangani tidak dihadapan notaris (tidak ada akta notaril), berarti bahwa kekuatan pembuktian perjanjian “dibawah tangan” dikategorikan tidak memiliki “kekuatan hukum”. Dasar Hukum, Pasal 1320 KUHPerdata, bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya “syarat objektif”, salah satu unsur objektif adalah perjanjian yang dibuat harus mempunyai “kekuatan hukum”. Jika syarat objektif tidak dipenuhi, maka perjanjian yang dibuat “batal demi hukum”. Artinya bahwa dimata hukum perjanjian itu dianggap tidak ada, dan tidak ada hak/kewajiban pihak manapun untuk melakukan pemenuhan perjanjian.
Bahwa UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, disebutkan bahwa didalam proses pembuatan satu akta harus: “dihadiri oleh para penghadap, dihadiri oleh paling sedikit dua saksi, dibacakan saat itu juga oleh notaris didepan para penghadap dan saksi, ditandatangani saat itu juga oleh notaris dan kedua penghadap serta kedua saksi tersebut, dan masing-masing pihak diberikan salinan akta tersebut”.
Bahwa Didalam kontrak penjanjian antara Lembaga Pembiayaan dengan konsumen disebutkan bahwa perjanjian tersebut dibuat dengan “Penyerahan Hak Milik Secara FIDUSIA”, tetapi perjanjian FIDUSIA tersebut tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk mendapatkan “SERTIFIKAT FIDUSIA”. Dasar Hukum, UU No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Pemerintah No. 86 tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, disebutkan salah satu Syarat Pendaftaran Fidusia adalah adanya salinan “Akta Notaril”. Sedangkan kontrak perjanjian yang dibuat “dibawah tangan”, sehingga tidak memiliki akta notaril, maka tidak bisa dibuatkan Sertifikat Fidusia.
Bahwa Didalam kontrak penjanjian antara finance dengan konsumen dicantumkan “Klausula Baku” yang sudah dibuat dan disiapkan terlebih dahulu secara sepihak. Didalam klausula baku tersebut dinyatakan bahwa konsumen memberikan kuasa kepada finance untuk melakukan segala tindakan terkait objek jaminan fidusia tersebut. Dengan dalih berdasarkan kuasa dari konsumen dalam klausula baku yang dicantumkan didalam perjanjian dibawah tangan, pihak finance membuat akta notaril dan sertifikat fidusia secara sepihak, sehingga konsumen tidak memegang salinan akta notaril dan sertifikat fidusia, karena konsumen tidak turut serta menghadap notaris, melainkan dikuasakan kepada pihak finance.
Dasar hukum, UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat 1, disebutkan: “Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen atau perjanjian apabila menyatakan pemberian kuasa konsumen kepada pihak pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran. Dan menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran”. Sanksi pelanggaran di atur dalam Pasal 62 UU No. 8 tahun 1999 yaitu, “Pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 milyar rupiah”. [2]
- Jaminan fidusia yang tidak dibuatkan sertifikat fidusia atau dibuatkan sertifikat fidusia tetapi dibuat secara sepihak, maka objek jaminan fidusia tersebut “Tidak Mempunyai Hak Eksekusi Langsung (Parate Eksekusi)”. Jadi ketika konsumen dinyatakan “wan prestasi”, maka pihak finance tidak bisa melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia tersebut. Fakta dilapangan pihak finance justru melakukan eksekusi sepihak tanpa melalui instansi pemerintahan terkait dan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Terlebih pihak finance memakai jasa debt collector (DC) untuk melakukan eksekusi.
– Dasar Hukum, Padahal perbuatan mereka bisa dikategorikan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dan menurut pasal ini konsumen dapat melakukan gugatan ganti rugi.
– Bahkan dalam konsep hukum pidana, eksekusi objek jaminan fidusia yang dilakukan dibawah tangan melalui debt collector dengan cara melakukan intimidasi, menakut-nakuti, serta melakukan pemaksaan dan ancaman perampasan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 368 KUHPidana : “ barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan atau memberikan sesuatu barang, yang sepenuhnya atau sebagian adalah milik orang itu atau orang lain, untuk supaya membuat hutang meupun menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”.
Penyimpangan dan perbuatan-perbuatan melawan hukum tersebut diatas adalah bentuk nyata pelanggaran lembaga pembiayaan/finance. Jika lembaga pemerintah terkait masih lemah dalam pengawasan dan tidak tegas mengambil sikap dengan memberikan sangsi, maka lagi-lagi masyarakat atau konsumen menjadi pihak yang selalu menjadi korban. Apabila pembiaran terjadi, maka stigma berikutnya akan membentukan persepsi negative handling objection atau keberatan-keberatan yang akan diajukan oleh masyarakat sebagai penanggung akibat melalui visualisasi bahkan direalisasikan dengan berbagai bentuk versi, menimbulkan akibat hukum yang komplek dan beresiko tinggi.
Mungkin saat ini masih dalam bentuk otokritik tidak langsung. Tetapi semakin lama, walaupun pelan tapi pasti, akan terjadi perlawanan dan penyerangan balik secara sistematis oleh masyarakat terhadap aturan dan system perusahaan pembiayaan/finance yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sudah jelas telah banyak merugikan Negara disektor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kerugian masyarakat sebagi konsumen, yang kendaraannya dirampas tanpa pengembalian uang muka dan angsuran yang sudah diterima Lembaga Pembiayaan. Praktek begini tentu saja tidak dapat dibiarkan terus ada dan bertahan terlalu lama perlu perubahan supaya integritas legalitas hukum perlindungan masyarakat sebagai konsumen tidak lagi abstrak.
Ep melaporkan dari Thailand – Bangkok
Catatan :
Jika ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel atau berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau hubungi hot line +62 877-884-10108 Terima kasih.


















