Rorokembang Tulungagung – Absennya Tri Haryadi dalam dua agenda pelantikan pejabat yang dijadwalkan Pemkab Tulungagung kembali mengguncang panggung birokrasi lokal. Dua kali mangkir tanpa penjelasan resmi bukan sekadar persoalan administrasi; langkah itu dibaca publik sebagai sinyal politik di tengah isu penurunan jabatannya dari Sekretaris Daerah—posisi strategis dan puncak hierarki ASN—menjadi Kepala Disnakertrans.
Pelantikan pertama pada 11 November berlangsung tanpa kehadiran Tri, dan agenda kedua keesokan harinya pun berakhir dengan kursi yang tetap kosong. Sejumlah ASN yang hadir menggambarkan suasana pelantikan sebagai “kaku dan janggal”, seolah mencerminkan ketegangan yang tak terucap dalam tubuh birokrasi.
Sumber internal Pemkab mengaitkan absensi tersebut dengan dinamika rotasi jabatan yang kini ramai dibicarakan. Penurunan dari Sekda ke kepala dinas bukanlah rotasi biasa; ia sarat makna politik, menyentuh harga diri, wibawa jabatan, dan konfigurasi kekuasaan di lingkungan Pemkab.
“Kalau pejabat dua kali tidak hadir di acara sepenting ini, jelas ada gejolak yang lebih dari sekadar urusan teknis,” ujar seorang pejabat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sementara itu, Pemkab Tulungagung belum mengeluarkan pernyataan resmi yang dapat meredam spekulasi publik. Ketiadaan klarifikasi justru memperkuat dugaan bahwa rotasi jabatan ini merupakan bagian dari evaluasi besar-besaran yang berpotensi mengubah peta kekuatan di lingkup organisasi perangkat daerah.
Ketidakhadiran Tri kemudian menjadi bola liar di masyarakat. Ada yang menilai itu sebagai bentuk protes senyap, ada pula yang membacanya sebagai ketidaksiapan menerima keputusan politik yang telah diambil.
Hingga berita ini diturunkan, Tri Haryadi belum memberikan komentar apa pun. Publik kini menunggu sikap resmi Pemkab guna memastikan apakah ini sekadar dinamika internal biasa, atau justru bagian dari manuver politik yang berdampak langsung pada stabilitas birokrasi daerah.
Penulis Teguh Santosa,
Editor EP
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.

















