
rorokembang Tulungagung -Mengikuti dan menyaksikan, lahirnya data transaksi Fidusia diatas, sangat patut diduga Notaris Areni. SH yang sangat , terkenal di Tulungagung, telah melakukan perbuatan melawan hukum, bagaimana mungkin, data Transaksi Fidusia itu bisa lahir, sementara debitur E Kusumawati, tidak merasa hadir dihadapan notaris Areni………..miris sekali, dari seorang tukang tagih FIF Tulungagung, rorokembang memperoleh data 100 lebih debitur……..sekali lagi miris dan sangat mencengangkan…..untuk lebih jelasnya, simak penjelasan dibawah ini…!!!
“Perjanjian jaminan fidusia sebagai suatu perjanjian ikutan atau assesoir, bersifat sebagai berikut,
a. Sifat ketergantungannya terhadap perjanjian pokok;
b. Keabsahannya semata-mata ditentukan oleh sah tidaknya perjanjian pokok;
c. Sebagai perjanjian bersyarat, maka hanya dapat dilaksanakan jika ketentuan yang
disyaratkan dalam perjanjian pokok telah atau tidak dipenuhi.”
Pembebanan jaminan fidusia harus didaftarkan, sehingga mempunyai kekuatan eksekutorial, namun masih terdapat pengambilan jaminan fidusia meskipun tidak didaftarkan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen pada perjanjian fidusia yang tidak dibuat dengan akta notaris dan tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen pada perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia yang tidak terdaftar adalah bahwa pemberi fidusia dapat menggugat ganti rugi terhadap penerima fidusia atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Selain itu, apabila terjadi tindak kekerasan dapat dituntut dengan Pasal 368 KUHP. Perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia harus memuat klausul-klausul yang sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, karena terhadap pelanggaran ini, pelaku usaha diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00.
Untuk itu, bagi yang punya kredit dengan, FIF Tulungagung, sebaiknya cek dulu, apakah Perjanjian Pokoknya sah atau tidak menurut hukum, kalau tidak sah, konsultasikan dulu ke ahlinya, atau datang ke redaksi rorokembang untuk minum kopi bersama….hotline 081219803817
epp melaporkan untuk rorokembang


















