Rorokembang Tulungagung — Berbagai reaksi masyarakat dengan beredar nya kabar melaluai berbagai group media sosial, edaran elektronik Berubah nya DAPIL pemilu tahun 2024 di Tulungagung. Terlebih dari Kalangan yang mau mencalonkan diri sebagai anggota dewan di Tulungagung, ataupun incumben berbagai partai .
Adapun edaran elektronik Data yang beredar menunjukkan dapil di Tulungagung yang sebelumnya 5 daerah pemilihan kini menjadi 6.
Enam yang beredar itu dengan rincian jumlah di tulis jumlah kursi serta penduduk di tiap dapil dan kecamatan untuk dapil I yang awalnya Tulungagung Kota, Kedungwaru dan Ngantru, kini menjadi Tulungagung Kota, Kedungwaru dan Boyolangu. Dengan jumlah kursi 11
Dapil II, yang semula Boyolangu, Sumbergempol dan Ngunut, kini berubah menjadi Sumbergempol, Ngunut, dan Rejotangan,dengan jumkah kursi 11
Kemudian, dapil III dari Rejotangan, Kalidawir, Pucanglaban dan Tanggunggunung, berubah menjadi Pucanglaban, Kalidawir, Tanggunggunung, dan Campurdarat,dengan jumlah kursi 9
Untuk dapil IV yang awalnya terdiri dari Campurdarat, Pakel, Bandung dan Besuki, berubah menjadi Besuki, Bandung dan Pakel.dengan jumlah kursi 6
Lalu, dapil V di Pemilu sebelumnya, yakni Gondang, Kauman, Pagerwojo, Sendang serta Karangrejo, berubah menjadi Gondang, Pagerwojo dan Sendang,jumlah kursi 6
Kemudian tambahan satu dapil dalam daftar yang beredar itu, dapil baru atau dapil VI yakni Kecamatan Ngantru, Karangrejo, dan Kauman, jumlah kursi 7
Mengenai beredarnya edaran eletronik itu ,Humas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung Davit hartanto saat di konfirnasi mengatakan yang jelas itu bukan dari KPUD Tulungagung karena kita masih menunggu kepastian dari KPU RI jelas David sabtu (4/2/2023).
David mengatakan , sampai hari ini pihaknya belum menerima informasi dan keputusan dari KPU RI terkait adanya perubahan dapil di Kabupaten Tulungagung. David memastikan 1 penentuan terkait dapil ini jadwalnya akan ditetapkan pada 9 Februari 2023 mendatang.
“KPU (Tulungagung) belum dan malah belum tahu karena penetapan masih tanggal 9 (Februari),” ujarnya.
KPU Tulungagung hanya akan berpedoman dari ketetapan dari KPU RI terkait keputusan apakah ada perubahan dapil atau tidak. “Kami hanya mempedomani keputusan dari KPU RI,” tegasnya.
Untuk surat yang saat ini beredar, Susanah memastikan itu tidak benar karena bukan resmi dari KPU. “Karena bukan resmi dari KPU, jadi (surat yang beredar terkait dapil, tidak benar,” pungkasnya. David


















