SIARAN PERS KETUA UMUM LPK-YKBA E.PUGUH P SABTU, 12 JUNI 2021

Tulungagung, 12 Juni 2021, NENDRA SULAKSANA ( BRANCH MANAGER) SUWITO (SALES SUPERVISOR), dan Adiyta coordinator Sales, berkenan menyambangi, Eko Puguh Prasetijo di Kantor DPP. Lembaga Perlindungan Konsumen- Yayasan Konsumen Berdaya Abadi. ( LPK-YKBA) di Desa Bungur Rt 01 Rw 02, Kecamatan Karangrejo Tulungagung Jawa-Timur sekitar jam 11:36 sampai jam 12:51 wib.
Kedatangan mereka bertiga, disambut hangat oleh Eko Puguh, yang sekaligus sebagai Ketua UMUM LPK-YKBA., mereka bertiga sengaja datang dari Surabaya, untuk silaturahmi sekaligus berkenalan, dan menyampaikan permohonan maaf, atas segala ketidaknyamanan yang selama ini dirasakan oleh oleh Eko Puguh Prasetijo saat membeli mobil di ASRI MOTOR SURABAYA.
Hampir 2 jam obrolan itu dilakukan, tak ubahnya seperti obrolan diantara sahabat , walaupun baru kenal dan baru ketemu. Dari obrolan yang hampir 2 jam itu mulai kelihatan akar permasalahan kenapa pembelihan Mobil Fortuner wana hitam ini, realisasinya sunguh sangat lama. Ada beberapa kesimpulan dan dugaan sementara yang bisa dihasilkan dari diskusi tersebut diatas.
- Sejak pertama kali proses pemesanan , yang menangani adalah saudara SASTRO, menurut NENDRA , SASTRO bukan pegawai ASRI MOTOR SURABAYA.
- SASTRO memperkenalkan diri ke Eko Puguh Prasetijo, mengaku sebagai Aditya https://youtu.be/fqqTsqdTRng , https://youtu.be/us_feDqKR60
- Pembelian Mobil dilakuan transfer dari Eko Puguh Prasetijo, ke saudara Ach WARID REK.BCA acc 0183742318, dan Eko Puguh telah menerima Kwitansi Pelunasan dengan nomer 03-PTJ/0321/00044, tertanggal 07 Mei yang ditanda-tangani oleh SAKUTIN TEJO dengan keterangan PELUNASAN 1( SATU) UNIT FORTUNER 2,4 VRZ 4X2 A/T TRD WARNA ATTITUDE BLACK MICA, dan kwitansi ini diduga kuat adalah dipalsukan oleh OKNUM. ( antara SASTRO ATAU WARID).
- Harga yang di tulis KONTRAK No. perjanjian 10-322-21- 00134. Harga Fortuner sejumlah Rp 630,487,000 ( enam ratus tiga puluh juta empat ratus delapan puluh tuju ribu rupiah) sementara harga saat ini sesuai price list Rp 555,637,000, ( lima ratus lima puluh lima juta, enam ratus tiga puluh tuju ribu harga bulan Mei 2021, belum termasuk diskon). ….. disini ada Markup yang sebesar Rp 74.850.000 ( tujuh puluh empat juta, delapan ratus lima puluh ribu rupiah.
- Menurut keterangan saudara SUWITO, SUPERVISOR ASRI, harga yang kenakan adalah harga mobil Mitsubishi Pajero. dan Eko Puguh Prasetijo tidak pernah pergi untuk dihadapkan ke NOTARIS. Sebagai debitur Eko Puguh Prasetijo tidak dihadapkan ke Notaris, maka perjanjian pembiayaan tersebut masuk kualifikasi akta dibawah tangan (vide: pasal 1874 KUHPerdata) “yang dianggap sebagai tulisan dibawah tangan adalah akta yang ditandatangani dibawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan- tulisan yang lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum”.
- Di samping itu juga tidak boleh melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 di mana konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa. Demikian pula perjanjian pembiyaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia tidak boleh mencantumkan klausula baku yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yaitu tidak boleh menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran. Juga tidak boleh bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf h Undag-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yaitu dilarang mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen atau perjanjian apabila menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran. Selain itu perjanjian pembiayaan tersebut harus dibuat dengan menggunakan huruf yang cukup besar, sehingga dapat dibaca secara jelas, tidak menggunakan huruf yang sangat kecil yang menyebabkan konsumen malas untuk membacanya.
Pada kesempatan itu NENDRA (BRANCH MANAGER) ASRI MOTOR SURABAYA memohon kepada Eko Puguh Prasetijo yang sekaligus pimpinan redaksi rorokembang.id dan juga Ketua Umum, Lembaga Perlindungan Konsumen agar memaafkan ASRI MOTOR SURABAYA, dan merehabilitasi nama Dealer ASRI MOTOR SURABAYA.
Dengan semangat positif dan hati yang penuh bersahabat, Eko Puguh Prasetijo yang sekaligus sebagai Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen, YKBA mengiyakan dengan syarat dan ketentuan “jika, semua OKNUM yang terlibat yang dengan sengaja berbuat curang di dalam proses pemesanan mobil Fortuner ini, diajak ketemu untuk dilakukan mediasi, untuk mencari penyelesaian terbaik”

Eko Puguh, melaporkan untuk rorokembang. Salam sehat, sukses selalu.

















