Tulungagung, rorokembang.com – Tidak ada suara yang lebih menyesakkan bagi kekuasaan lama selain ini: arsip negara mulai berbicara.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan sekadar deretan angka yang selesai ketika tahun anggaran ditutup. Ia adalah ingatan resmi negara—mencatat keputusan, menandai kewenangan, dan suatu saat menagih penjelasan.
Di Tulungagung, publik menyaksikan sebuah momen yang jarang terjadi namun sah secara hukum: penagihan pertanggungjawaban administratif atas pengelolaan APBD setelah jabatan berlalu oleh AZMEDIA yang dipimpin oleh Yustin Eka Rusdiana . Yang bersangkutan bukan hanya bertindak sebagai pimpinan media, melainkan juga sebagai Wartawan Utama Bersertifikat Nasional, dengan Nomor Sertifikasi Wartawan Utama: 2042.00062.2022 yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Fakta ini memberikan legitimasi profesional dan etik atas tindakan klarifikasi, menempatkannya dalam kerangka kontrol sosial yang sah dan berbasis kompetensi.
Peristiwa ini bukan sensasi, bukan tudingan pidana, dan bukan penghakiman. Ia adalah ujian etika administrasi publik—dingin, formal, dan mengikat.
Pesannya sederhana, tetapi menghujam:
jabatan boleh berakhir, tanggung jawab tidak pernah ikut pergi.
Hukum administrasi bekerja tanpa teriakan. Ia tidak berasumsi; ia meminta klarifikasi tertulis. Ia tidak mengancam; ia menyodorkan dasar kewenangan. Di sinilah banyak kekuasaan tersedak—karena yang diminta bukan pembelaan retoris, melainkan penjelasan faktual dan dokumen pendukung. Diam bukan jawaban. Menghindar bukan pilihan.
Permintaan klarifikasi semacam ini berdiri kokoh pada fondasi normatif yang jelas: Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menegaskan asas legalitas, akuntabilitas, dan kecermatan dalam setiap keputusan dan tindakan pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 mengikat pengelolaan keuangan daerah sebagai satu rangkaian tanggung jawab selama masa kewenangan; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 menegaskan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara melekat pada pejabat berwenang dan tidak hapus oleh mutasi atau berakhirnya jabatan. Ini bukan tafsir keras—ini teks hukum yang berlaku.
Ruang lingkup yang diminta untuk dijelaskan menyentuh simpul-simpul kekuasaan fiskal: peran dalam penyusunan dan perubahan APBD, pengendalian DPA dan kas daerah, kebijakan belanja hibah, pemeliharaan aset, hingga tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan. Setiap simpul adalah titik temu antara keputusan birokrasi dan konsekuensi publik. Setiap titik menuntut satu hal: keterjelasan.
Secara prosedural, batas waktu ditetapkan. Tegas. Terukur. Secara substansial, pesan yang disampaikan lebih tajam: ketidakpatuhan membuka jalur administratif lanjutan yang sah. Tidak politis. Tidak emosional. Tetapi tak terelakkan. Di sinilah rasa sesak itu muncul—bukan karena ancaman, melainkan karena ketertiban hukum.
Bagi publik, peristiwa ini adalah kabar baik. Ia menegaskan bahwa APBD bukan milik kekuasaan sementara, melainkan amanat permanen rakyat. Ia juga mengingatkan bahwa akuntabilitas bukan slogan, melainkan praktik yang diuji saat arsip diminta untuk dibuka.
Editorial ini sengaja tanpa nama. Bukan untuk mengaburkan, melainkan untuk menegaskan prinsip: yang ditagih adalah keputusan, bukan orangnya; yang diuji adalah kewenangan, bukan jabatan. Dalam kerangka etika jurnalistik, ini adalah sikap paling aman sekaligus paling tajam—karena ia mengunci perdebatan pada fakta, norma, dan prosedur.
Bagi pemerintahan hari ini dan yang akan datang, pelajarannya terang: menagih pertanggungjawaban masa lalu adalah fondasi legitimasi masa depan. Negara yang berani bercermin pada arsipnya sendiri sedang membangun kepercayaan publik. Negara yang menghindar sedang menunda krisisnya.
Dan bagi siapa pun yang pernah memegang kendali anggaran, ingat satu hal ini:
arsip tidak tidur.
dokumen tidak lupa.
tanggung jawab administratif tidak mengenal purna jabatan.
APBD mengingat segalanya.
Dan ketika ingatan itu dipanggil, tak ada tempat pulang bagi tanggung jawab—selain menjelaskannya dengan jujur dan lengkap.
Eko Puguh Prasetijo
— Pimred rorokembang
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.

















