
Tulungagung 4 September 2021, Baru saja tiba dari Jakarta, Eko Puguh, sudah ditunggu tamu dari Trenggalek Jawa Timur, setelah basa-basi sebentar dan menikmati hidangan pisang goreng dan kopi, tiba-tiba ada pertanyaan dari Ketua LPK-YKBA DPC Trenggalek, “ Pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) bisa bersidang dipengadilan sebelum menjadi Advokat , Tanya Iwan Bambang Hermanto, Ketua LPK-YKBA , DPC Trenggalek Jawa Timur, Kepada Ketua Umum LPK-YKBA, Eko Puguh Prasetijo di kantornya Sabtu 4 September 2021”?
Ketua Umum LPK-YKBA , Eko Puguh Prasetijo, menjawab Benar…!, Selain para Pengelola Lembaga Perlindungan Konsumen diberi hak Melakukan Gugatan Class Action/Gugatan Perwakilan Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Sema No. 1 Tahun 2002 Tentang Gugatan Perwakilan Kelompok, LPKSM juga diberi hak Menggunakan Hak Gugat Organisasi yang dikenal dengan Legal Standing, Ujar Eko Puguh Prasetijo.
Para Pengurus LPK-YKBA dapat bersidang mewakili Organisasi LPKSM yang dikelolanya berdasarkan Pasal 46 ayat (1) hurf (c) yang dengan tegas menyatakan “ (1) Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh: lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;
Ketua Umum LPK-YKBA melanjutkan, contohnya LPKSM, Yaperma sering bersidang pada Pengadilan Umum selain berdasarkan Pasal 46 ayat (1) hurf (c) UUPK, juga Berdasarkan berdasarkan buku-II MARI edisi 2007 Tentang Pedoman tehnis administrasi dan tehnis peradilan perdata umum dan perdata khusus yang tertuang pada halaman 53 tentang kuasa/wakil yang menyebutkan “yang dapat bertindak sebagai kuasa/wakil dari Penggugat/Tergugat atau Pemohon di Pengadilan sebagaimana tertuang dalam huruf (d) “Direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badan hukum”,
Maka walaupun Pengurus LPK-YKBA bukan seorang Advokat, Undang-Undang Memberi Mandat Kepada Para Pengurus LPK-YKBA dapat Bersidang mewakili Organisasi (Hak Gugat Organisasi/Legal Standing);
Maka Para Pengurus LPK-YKBA DPC Trenggalek Jawa Timur , dapat bersidang pada Pengadilan Negeri Trenggalek sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Peraturan Lainnya terkait Legal Standing LPK-YKBA , Kata Eko Puguh mengakhiri penjelasannya kepada Ketua LPK-YKBA DPC Trenggalek Jawa Timur.
Rorokembang, melaporkan untuk anda semuanya.

















