
RKG TULUNGAGUNG – Memenui Ruangan Aspirasi kepala desa di Tulungagung menolak kebijakan kenaikan target penerimaan pajak yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung. Penolakan itu disampaikan oleh Asosiasi Kepala Desa (AKD) Tulungagung saat Hearing atau dengar pendapat dengan DPRD, Kamis (04/03/2021).
Kepala Desa yang ikut dalam Hearing dengan DPRD Tulungagung itu semua seirama menyampaikan keberatan terhadap kenaikan pajak Tahun 2021. Bahkan jika kebijakan tersebut tidak ditangguhkan Kepala Desa mengancam tidak mau memungut pajak dan tidak akan mengambil Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dari Kecamatan.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Tulungagung Heru Santoso mengatakan, hearing yang dilakukan intinya meminta untuk dievaluasi tentang kenaikan NJOP. “Kita juga meminta kepada Bupati melalui Bapenda agar nilai yang tidak kena pajak dievaluasi, dari di bawah Rp 60 juta saat ini untuk dinaikkan,” katanya.
Sebagai wakil rakyat, Heru mengapresiasi usulan dari kawan-kawan AKD, dengan adanya usulan-usulan yang membangun roda Pemerintahan bisa berjalan secara baik. Dan yang terpenting menurut Heru, bahwa kebijakan pemerintah daerah harus prorakyat, apalagi di tengah pandemi covid-19 yang sedang melanda saat ini
Sementara itu Ketua AKD Soleh saat di konfirmasi menjelaskan.
“Pajak bumi Dan bangunan Tulungagung di rasa kenaikan nya di luar biasa.

NJOP nya naik begitu signifikan dengan istilah ganti harga sehingga berakibat naik pada Pajak bumi Dan bangunan nya,saat di konfirmasi Soleh selaku Ketua AKD ” mengatakan di masa pandemi masyarakat sedang sulit maka Soleh berharap jangan sampai mengotak atik Pajak bumi Dan bangunan,
Menurut Soleh untuk tarip Pajak agar pemerintah daerah tetap mengacu pada tahun 2020 pada tahun Ini, seandai nya nanti naik kita lihat kondisi, dan pandemi cepat selesai.
Dan nanti seandai nya naik harus kordinasi dengan pemerintah desa dengan yang di bawah nya.
Kenaikan tertinggi Bertempat di daerah pinggir pingiran. Sedangkan kenaikannya beragam dari 8 sampai 13 kali lipat di banding tahun 2020, saat di singgung mengenai stimulus bantuan tersebut justru berakibat terasa sekali jika di cabut sewaktu waktu,
Di singgung soal Bila pemda tetap menaikkan maka Kepala Desa tidak akan mengambil sppt dari kecamatan, Kepala Desa dan perangkat nya tidak sangup memungut Pajak, jika tetap memaksa agar pemerintah daerah menenderkan pemungutan Pajak nya, ini tidak boikot tapi mengajak kordinasi. dan bahkan Soleh mengatakan njenengan selaku media di antara kalian apa ada yang tidak Ingin memperjuangkan Rakyat nya saya pingin tau saja, namun tidak ada satu pun awak media yang ngacung.
Jadi saya berjuang untuk Rakyat Tulungagung,
dan saya sudah memberi waktu tiga minggu, naik tipis nya itu berapa Saya tunggu sampai satu dua minggu tidak ada kordinasi.
Setelah tidak ada kordinasi maka untuk teman teman AKD kita kembalikan sesuai tahun 2020 untuk acuan wajib Pajak tahun 2021,dan Soleh mengatakan tidak akan adakan pertemuan lagi dan sudah final Pungkas nya.
Sementara itu Adrianto, S.Pd angota komisi c saat di konfirmasi awak media Seusai hering mengatakan, semua itu tergantung Bupati untuk mengubah perbub di kembalikan seperti semula setelah Mengetahui ada gejolak di masyarakat di masa pandemi,
Tak ubah nya Jokowi meskipun sudah memutus kan kepres bisa di cabut kembali setelah Mengetahui gejolak masyarakat,
dan mendengar nasehat dari ulama.
Andrianto juga mengatakan bahwa di perkotaan tidak naik NJOP dan Pajak nya, Bila NJOP perkotaan disamakan dengan di pedesaan akan begini jadinya. Dan Bila tak mengubah perbub maka tak ada landasan hukum Bila di kembalikan atau dinaikan tipis, tutur nya.
Pewarta TS

















