banner 728x250

AKD Tulungagung Tolak Kenaikan NJOP Tahun 2021,Bupati Tulungagung Menyetujui

banner 120x600
banner 468x60
BUPATI TULUNGAGUNG

Melauli Perwakilan Asosiasi Kepala Desa (AKD) di kabupaten Tulungagung yang mengikuti RAKOR dengan Bupati Tulungagung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso pada Senin (25/01),

Karena sebelumnya Pemkab Tulungagung telah menetapkan empat zona tanah, untuk menyesuaikan nilai tanah. berdasar Hasil kajian UGM,yang di gandeng PEMKAB Tulungagung yang menjadi dasar penetapan kenaikan NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) yang baru. Dari kajian itu menemukan zona nilai tanah,” Hasil kajian kemudian memperbarui nilai tanah menjadi Rp 95.000 per meter. sehingga hal tersebut berpengaruh dengan kenaikan PBB,
Dalam kesempatan itu Ketua AKD, Soleh menjelaskan kenaikan NJOP yang terlalu tinggi di masa pandemi sangat memberatkan masyarakat,oleh sebab itu pihak Kepala Desa Yang tergabung di AKD meminta keringanan agar kenaikan NJOP tidak membebani masyarakat.
“Karena sat ini kondisi masih pandemi, masih KRISIS Kondisi ini sangat membebani jika dipaksakan PBB naik seperti perhitungan terbaru.

banner 325x300

Apalagi, kenaikannya berkisar 5-10 kali dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

PERWAKILAN ASOSIASI KEPALA DESA

Menagapi hal tersebut Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Tulungagung

Endah Inawati
Kenaikan nilai tanah tertinggi sebesar 5,5 kali dari nilai lama.

Kenaikan tertinggi mayoritas ada di wilayah pedesaan.

Sementara di wilayah perkotaan justru turun hingga 13 persen.

“Wilayah perkotaan selama ini harganya sudah sesuai, sehingga tidak banyak berubah. Sedangkan Wilayah pedesaan berubah banyak, karena selama ini nilainya tidak sesuai,” ungkap Endah.

Kenaikan NJOP ini berdampak pada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan.

Namun, kenaikan PBB ini juga tertunda di tahun 2021 ini, karena usulan dari Asosiasi Kepala Desa (AKD) Tulungagung.

AKD meminta kenaikan PBB ditunda karena ekonomi masyarakat terpukul akibat pandemi virus Corona.

“Jika pun naik hanya tipis saja. Kenaikan (PBB) paling tinggi hanya sekitar 25 persen,” pungkas Endah

Sementara itu Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo saat di konfirmadi mengatakan, setiap tiga tahun ada perubahan kelas tanah.

Hal ini mengacu pada undang-undang perpajakan dan peraturan daerah nomor 7 tahun 2000 tentang pajak daerah.

Kenaikan ini sebagai konsekuensi dari kenaikan NJOP berdasar perhitungan baru.

“Kami sepakat untuk tidak menaikkan PBB. Jika pun ada kenaikkan jangan sampai membebani masyarakat,” ujar Maryoto.

Resiko dari kebijakan ini maka perolehan dari PBB 2021 dipastikan akan menurun.

Awalnya pendapatan dari PBB ditargetkan mencapai Rp 55 miliar.

Dengan penundaan kenaikan PBB ini, maka pendapatan diperkirakan sekitar Rp 36 miliar.

“Semua akan disesuaikan nanti pada saatnya. Karena fokus saat ini pemulihan krisis kesehatan dan ekonomi sebagai dampak pandemi,” tutur Maryoto.

Pewarta (TS)

Editor (AR)

banner 325x300