Oleh: Eko Puguh Prasetijo
Ada kalanya bahasa birokrasi tak lagi terdengar rapi, melainkan hanya gema yang kosong. Ada masanya surat resmi tak lagi tampak sebagai jawaban, melainkan selembar selimut—menutupi inti persoalan, menghindari titik krusial, sembari berharap publik lelah bertanya.
Saat ini, Tulungagung berdiri tepat di titik itu.
Persoalan yang diajukan rakyat sebenarnya sangat mendasar dan mudah dimengerti, bahkan oleh warga paling awam sekalipun: Jika anggaran daerah berubah, apa dasarnya? Bagaimana hitungannya? Siapa yang bertanggung jawab? Dan apa dampaknya bagi masyarakat?
Sederhana. Namun, ketika pertanyaan sejelas ini tidak dijawab secara gamblang, ia bermutasi menjadi masalah besar. Bukan karena rakyat gemar berisik, bukan pula karena ada yang sengaja memicu kegaduhan. Masalah ini membesar karena rasa ingin tahu publik yang paling masuk akal belum juga dijawab dengan penjelasan yang paling terang.
Esensi Demokrasi yang Hidup
Dalam perkara ini, Eko Puguh Prasetijo menuntut kejelasan atas perubahan postur pendapatan dan belanja dalam Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025. Ia menggugat perubahan target PAD, BPHTB, PBB-P2, hingga hibah dan belanja pendidikan. Dalam bahasa sederhana: “Uang daerah berubah, rakyat minta penjelasan kenapa.”
Apakah ada yang salah dengan permintaan itu? Sama sekali tidak. Justru itulah jantung dari demokrasi yang sehat dan denyut nadi negara hukum yang hidup.
Penting untuk ditegaskan: yang diminta di sini bukanlah sensasi atau panggung politik murahan. Yang dituntut adalah praktik paling lazim dalam pemerintahan yang sehat—yakni penjelasan transparan, data terbuka, asumsi yang logis, dan dasar hukum yang bisa diuji.
-
Jika target pendapatan berubah, tunjukkan metodologinya.
-
Jika proyeksi bergeser, buka asumsi dan angka dasarnya.
-
Jika hibah direklasifikasi, tunjukkan parameter objektifnya.
-
Jika program diklaim tetap berjalan, buktikan untuk siapa dan berapa nominalnya.
Rakyat tidak butuh dongeng; rakyat butuh data.
Jawaban Setengah Hati adalah Masalah
Masalah kian meruncing ketika jawaban administratif tertanggal 16 April 2026 dinilai gagal menyentuh “sumsum” persoalan. Yang dikritik bukan sekadar gaya bahasa, melainkan substansi. Jawaban pemerintah daerah dianggap belum membuka dokumen pendukung, formula proyeksi, dan dasar operasional yang cukup untuk mengakhiri polemik.
Di sinilah letak bahayanya: Jawaban hadir, namun kejelasan absen.
Banyak pejabat sering keliru mengira bahwa setelah surat dibalas, urusan selesai. Padahal dalam negara hukum, yang diuji bukan sekadar apakah jabatan sudah merespons, melainkan apakah respons tersebut patut, cermat, terbuka, dan dapat diverifikasi. Balasan administratif yang hanya berputar-putar pada akhirnya hanyalah jawaban setengah hati.
Bagi rakyat, jawaban setengah hati adalah penghinaan terhadap akal sehat. APBD bukanlah catatan belanja pribadi; ia adalah peta prioritas kekuasaan. Di dalamnya terpahat nasib pelayanan publik, arah pembangunan, dan harapan masyarakat. Setiap pergeseran angka membawa beban moral yang berat, sebab itu adalah uang rakyat.
Ujian Keterbukaan
Mari kita bedah tuntutan Eko Puguh Prasetijo:
-
Penjelasan rinci perubahan target BPHTB dan PBB-P2.
-
Data realisasi, potensi, dan basis proyeksi yang akurat.
-
Parameter objektif dalam penyaluran hibah.
-
Dasar hukum dan dampak administratif dari reklasifikasi belanja.
-
Kepastian nominal dan mekanisme biaya personel peserta didik.
Adakah yang berlebihan? Tidak. Permintaan ini hanyalah desakan agar pemerintah daerah bekerja sesuai standar yang memang wajib mereka penuhi sejak awal. Jika pertanyaan setertib ini tetap dijawab secara samar, publik sah membaca hal tersebut sebagai gejala lemahnya akuntabilitas.
Perkara ini tidak lahir dari langkah serampangan. Jalur administratif telah ditempuh dengan sangat tertib: mulai dari klarifikasi, somasi, hingga keberatan administratif final. Warga tidak memilih konflik; warga memilih hukum dan prosedur. Maka, negara tidak punya alasan etis untuk terus bersembunyi di balik kalimat yang kabur.
Kesimpulan: Berani Terang atau Terus Berkabut?
Jabatan Bupati Tulungagung kini sedang diuji secara telanjang. Bukan diuji soal kecepatan mengetik surat, tapi soal penghormatan terhadap hak rakyat.
Jika menghormati rakyat, jawablah dengan gamblang. Jika menghargai aturan, bukalah metodologinya. Kepercayaan publik tidak akan tumbuh dari kalimat yang melingkar-lingkar; ia hanya tumbuh dari keberanian untuk bicara terang.
Apabila ruang penjelasan tetap tertutup oleh kabut, maka sesuai logika negara hukum, ruang pengawasan akan terbuka dengan sendirinya—baik melalui jalur pengujian maladministrasi, audit internal, maupun tindak lanjut hukum lainnya.
Pesan tajuk ini tegas: Jangan jawab rakyat dengan kabut. Rakyat tidak butuh pejabat yang pandai bersilat lidah; rakyat butuh pejabat yang berani jujur.
Negara tidak akan runtuh karena kritik. Negara baru akan runtuh saat pejabat merasa tidak lagi wajib memberikan penjelasan kepada rakyatnya sendiri. Sekarang, tak ada lagi ruang untuk bersembunyi. Jabatan Bupati Tulungagung harus menjawab. Terang, lengkap, dan sekarang juga.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan fakta yang berkembang di lapangan.
Pihak-pihak terkait, termasuk pejabat yang disebut, memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999, silakan hubungi redaksi melalui:
Email: trikaryabangkit@gmail.com
WhatsApp: +62 877-8841-0108


















