banner 728x250

TAJUK BERITA NASIONAL : “LEGALITAS SEKDA TULUNGAGUNG DIUJI” Publik Menanti Legalitas Resmi, Bukan Sekadar Asumsi

Pimred rorokembang.com bersama Plt. Bupati Tulungagung
Pimred rorokembang.com bersama Plt. Bupati Tulungagung
banner 120x600
banner 468x60

Oleh: Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL

Tulungagung pagi ini tidak sedang menghadapi isu birokrasi biasa. Yang mengemuka melampaui persoalan administratif; ini adalah ujian fundamental tentang bagaimana kekuasaan dijalankan dalam koridor negara hukum.

banner 325x300

Duduk perkaranya sederhana, namun konsekuensi hukumnya sistemik. Pada 13 April 2026, pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungaung terpantau masih menjalankan fungsi administratif strategis, termasuk memimpin apel pemerintahan. Keesokan harinya, sebuah permintaan klarifikasi dilayangkan langsung kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung. Ini bukan sebuah tuduhan, melainkan upaya memastikan: apakah jabatan tersebut masih berpijak pada alas hukum yang sah?

Dalam doktrin Hukum Administrasi Negara, kewenangan tidak lahir dari kebiasaan atau “kelaziman”. Kewenangan lahir dari norma. Jabatan sementara memiliki batasan rigid—baik secara waktu, prosedur, maupun legitimasi yang harus selalu dapat diuji setiap saat.

Setiap penggunaan kewenangan wajib berlandaskan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). UU Nomor 30 Tahun 2014 menegaskan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas. Tanpa ketiga pilar ini, setiap tindakan pemerintahan akan kehilangan pijakan moral dan hukumnya.

Senada dengan itu, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan kepastian hukum dalam setiap pelayanan masyarakat. Artinya, pejabat yang menjalankan fungsi publik harus memiliki status administratif yang terang benderang. Jika landasan jabatan meragukan, maka seluruh produk hukum yang dihasilkan pun terancam cacat yuridis.

Publik tidak membutuhkan retorika; publik membutuhkan transparansi dokumen. Pertanyaan yang muncul hari ini bersifat teknis dan faktual:

  1. Apa dasar hukum keberlanjutan jabatan Sekda Tulungagung tersebut pasca-berakhirnya batas waktu normatif?

  2. Apakah terdapat Keputusan Administratif (SK) terbaru yang masih berlaku?

  3. Sejauh mana progres pengisian jabatan definitif Sekda Tulungagung dilakukan guna menghindari kekosongan kepemimpinan?

“Dalam negara hukum, keterbukaan bukan sebuah pilihan, melainkan kewajiban konstitusional. Diam mungkin terasa aman untuk sementara, namun dalam jangka panjang, ia merobohkan wibawa pemerintahan.”

Tajuk ini tidak sedang menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, hukum tidak mengenal ruang kosong tanpa pertanggungjawaban. Jika dasar hukum itu tersedia, keterbukaan akan menguatkan legitimasi pemerintah daerah. Jika terdapat kekeliruan administratif, maka kejujuran adalah jalan keluar yang paling bermartabat.

Pada akhirnya, yang sedang diuji bukan sekadar legalitas satu jabatan, melainkan konsistensi kita dalam menjaga prinsip negara hukum. Karena dalam sistem demokrasi, kekuasaan publik harus selalu siap untuk menjelaskan dirinya sendiri kepada rakyat.


Catatan Redaksi:

Tajuk ini disusun sebagai instrumen kontrol sosial sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyediakan ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait demi keberimbangan informasi.

Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, pihak yang merasa berkepentingan atau dirugikan dengan pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi. Sanggahan dapat dikirimkan, silakan hubungi redaksi melalui:

  • Email: trikaryabangkit@gmail.com

  • WhatsApp: +62 877-8841-0108

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *