Oleh: Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL.
(Promovendus Doktor Ilmu Hukum 46 UNTAG Surabaya)
Dibawah Mandat Filosofis: Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H.
(Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Promotor)
Cukup sudah! Kita harus berhenti bersikap naif terhadap kegagalan struktural dalam rezim perlindungan konsumen pangan kita. Di Tulungagung, dan seluruh simpul ekonomi UMKM Pangan lainnya, sertifikat Halal hari ini telah direduksi menjadi “tameng hukum” alih-alih jaminan kesucian. Ini adalah pengkhianatan kolektif terhadap hak-hak dasar konsumen, dan kami, dari DIH46 UNTAG Surabaya, menuntut pertanggungjawaban.
Dibawah arahan visioner Promotor saya, Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, yang selalu menyerukan bahwa hukum harus menjadi senjata keadilan, kami meluncurkan “Manifesto Rekonstruksi Hukum Tiga-Arah” yang dirancang untuk membongkar dan membangun kembali sistem ini:
I. Guncangan Epistemologis: Menghapus Dosa Kelalaian (The Strict Liability Mandate)
Kami menolak keras kerangka hukum yang mewajibkan konsumen membuktikan “dosa kelalaian” pelaku usaha. Model perlindungan ini sudah mati dan tidak relevan. Konsumen dibiarkan terjerat dalam labirin pembuktian yang secara epistemologis tidak mungkin mereka menangkan (Hernoko, 2023).
Kami mendeklarasikan: Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) adalah Harga Mati!
> “Sertifikat Halal UMKM harus dianggap sebagai Klausul Ius Cogens Perdata. Pelanggaran klaim Halal adalah kegagalan produk yang tidak dapat diampuni oleh dalih ‘tidak sengaja’ atau ‘kurang pengawasan’.”^1>
* Pernyataan Mutlak: Melalui rekonstruksi ini, kami memaksa pelaku UMKM Pangan di Tulungagung untuk menginternalisasi biaya risiko secara penuh. Ini adalah cara paling brutal, namun paling produktif, untuk memastikan integritas produk di pasar.
II. Guncangan Asimetri: Menuntut Keterbukaan Informasi Total
Asimetri informasi adalah tirani kebodohan yang dilegalkan. Konsumen dibiarkan gelap mata terhadap apa yang mereka makan. Kami menuntut transparansi tanpa batas:
* Label Inklusif Wajib Digital: Kami mendesak regulator untuk mewajibkan UMKM mengadopsi standar label yang melampaui Batas Minimum. Label harus berbicara, menyediakan data real-time tentang alergen, bahan kritis, dan riwayat audit via QR Code terintegrasi (Prasetijo, 2025).
* Tujuan Guncangan: Mengubah label dari sekadar formalitas menjadi Dokumen Pertanggungjawaban Digital, secara efektif menghancurkan tameng informasi yang selama ini melindungi pelaku usaha curang.
III. Guncangan Aksiologis: Menghadirkan Keadilan Seketika (The Expedited Compensation Scheme)
Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditiadakan. Prof. Hernoko selalu menekankan bahwa hukum harus memiliki manfaat (Hernoko, 2021). Saat ini, jalur litigasi adalah labirin yang mencekik korban.
* Otoritas Yudisial BPSK: Kami menuntut agar BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) di Tulungagung diangkat statusnya menjadi Mahkamah Konsumen Lokal yang putusannya bersifat Final dan Mengikat (Inkracht) dalam kasus Strict Liability Halal.
* Skema Kompensasi Tanpa Drama: Kami mendorong pembentukan Dana Kompensasi Kolektif UMKM. Ini adalah jaring pengaman yang didanai sendiri oleh pelaku usaha, memastikan konsumen korban Halal Palsu menerima ganti rugi seketika, tanpa proses birokrasi yang memakan waktu dan biaya.
PENUTUP DAN TANTANGAN:
Ini adalah deklarasi perang intelektual kami terhadap status quo. Kami tidak meminta izin untuk merekonstruksi, kami menuntut perubahan segera. Model kami adalah solusi radikal yang akan mengangkat harkat konsumen di Tulungagung dan memastikan bahwa Sertifikat Halal kembali menjadi janji suci, bukan dusta legal.
📝 Catatan Kaki
^1 Pernyataan ini merupakan sintesis dan penegasan tesis rekonstruksi tanggung jawab mutlak dari Promovendus dan Promotor.
📚 Daftar Pustaka (Model Baku)
* Hernoko, Agus Yudha. (2021). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia Group.
* Hernoko, Agus Yudha. (2023). “Rekonstruksi Filosofi Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen dalam Konteks Asimetri Informasi.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(1): 1-17.
* Prasetijo, Eko Puguh. (2025). Disertasi: Rekonstruksi Hukum Perlindungan Konsumen Makanan oleh Pelaku UMKM di Tulungagung: Sinkronisasi Jaminan Halal, Standar Label Inklusif, dan Skema Pemulihan Cepat. Surabaya: Program Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
* Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
* Indonesia. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
EKO PUGUH – rorokembang
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.















