
Di tengah situasi pandemic covid 19, ekonomi seolah jalan ditempat, bahkan menukik tajam, Lembaga pembiayaan atau popular dengan sebutan leasing gencar melakukan promosi dengan iming-iming yang sangat menghiurkan.
Salah satunya FIF Group yang ada di kota Tulungagung Jawa Timur. Patut diduga FIF Tulungagung , bersengkongkol dengan Notaris ternama ARENI , melakukan permufakatan jahat, (Perbuatan Melawan Hukum).Kisah ini dialamai oleh ibu rumah tangga, bernama E.Kusumawati, yang bertempat tinggal di desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung Jawa Timur.E.Kusumawati, tidak merasa tanda tangan di Komputer kecil yang dibawa oleh petugas FIF, tidak merasa tanda tangan kontrak, tiba-tiba dinyatakan sebagai debitur oleh FIF. Tulungagung.Hasil investigasi awak media rorokembang, telah lahir “Data Traksaksi Fidusia “ dengan Nama Penerima Fidusia PT. FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE. JALAN DR. SOETOMO NOMOR 15, RT 001, RW 001, DESA/KELURAHAN TERTEK, KECAMATAN TULUNGAGUNG, KABUPATEN/KOTA TULUNGAGUNG, PROVINSI JAWA TIMUR, KODE POS 66216. Setelah rorokembang mendapatkan data itu, maka segera konfirmasi ke kantor KUMHAM, ternyata jawaban nya akte tersebut diatas adalah “Akta nomor 1015, tanggal 19 Januari 2021 yang dibuat Notaris SRI ARENI S.H, berkedudukan di JAWA TIMUR.Dari kronologi diatas diduga FIF Tulungagung bekerja sama dengan Notaris Sri Areni S.H telah melakukan perbuatan melanggar hukum . Fakta di lapangan , saudari E. Kusumati ……tidak pernah hadir di hadapan notaris Sri Areni S.H, dari fakta tersebut di atas patut diduga FIF dan Notaris Areni S.H melakukan perbuatan melawan hukum :
1. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.
2. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 42 Tahun 1999, tentang Jaminan Fidusia.
Lebih jauh rorokembang melakukan Investigasi ternyata kasus seperti yang dialami, E. Kusumati ini dialami banyak orang di Tulungagung ini. Setidaknya rorokembang memiliki data , untuk satu orang petugas tagih FIF mempunyai target 100 lebih orang Debitur.Kondisi ini sungguh sangat miris, di tengah ekonomi yang sangat sulit, petugas tagih selalu datang ke Debitur dengan “kata-kata ne sangat menyakitkan nasabah” ujar salah seorang debitur.E,Kusumawati melalui KUASANYA akan membawa masalah ini ke jalur Hukum


















