Oleh: Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL
Kandidat Doktor Ilmu Hukum
Di bawah Promotor: Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H. (Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya)
Rorokembang Tulungagung – Ketika rakyat membayar pajak, mereka tidak sedang menyetor angka ke kas daerah. Mereka sedang menyerahkan kepercayaan paling mendasar kepada pemerintah: bahwa uang tersebut akan kembali dalam bentuk pembangunan yang nyata dan manfaat publik yang terukur. Kepercayaan itu adalah inti dari public trust doctrine — sebuah prinsip konstitusional yang mewajibkan negara bertindak jujur, efisien, bertanggung jawab, dan mengutamakan kepentingan warga negara.
Namun Lampiran 12 APBD Tulungagung mengungkap sesuatu yang jauh dari prinsip tersebut. Sesuatu yang tak dapat dipoles, tak dapat ditutupi, dan tak dapat diredam oleh bahasa birokrasi: pemborosan yang berlangsung terlalu lama, terlalu dalam, dan terlalu berdampak pada masa depan fiskal daerah.
Ketika Penyertaan Modal Menjadi Kuburan Anggaran
Data resmi menunjukkan lebih dari Rp 142,8 miliar uang rakyat telah disertakan sebagai modal. Ironisnya, modal sebesar ini hanya mengembalikan ROI sekitar 5,07% — angka yang berjarak sangat jauh dari idealitas investasi publik yang diatur oleh hukum keuangan negara.
Yang lebih mengejutkan lagi:
• Rp 22,1 miliar hanya menghasilkan Rp 1,4 juta.
• Rp 52,1 miliar hanya kembali Rp 222 juta.
Angka-angka ini bukan anomali teknis. Ini adalah indikasi struktural bahwa penyertaan modal dikelola tanpa standar kelayakan, tanpa instrumen risiko, dan tanpa disiplin investasi yang diwajibkan oleh kerangka hukum keuangan negara.
Ketika Hukum Tidak Dijalankan, Rakyat yang Membayar Harga
Dalam ilmu hukum tata negara, setiap tindakan pemerintah terikat pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB): akuntabilitas, kehati-hatian, proporsionalitas, dan kemanfaatan.
Namun fakta dalam APBD menunjukkan bahwa penyertaan modal selama ini tidak memenuhi:
1. Kewajiban konstitusional (UUD 1945 Pasal 23).
2. Kewajiban legal formal (UU No. 1/2004 & UU No. 23/2014).
3. Kewajiban teknokratis (PP 12/2019 & Permendagri 77/2020).
Saatnya Mengakhiri Tradisi Pemborosan
Tulungagung tidak boleh terjebak dalam siklus kesalahan yang diwariskan. Pemerintahan masa kini memiliki kewajiban sejarah untuk melakukan rekonstruksi total: hukum, manajemen, dan pengawasan publik harus diperbarui dan diperketat.
Rekonstruksi Tata Kelola Baru
• Rezim Tata Kelola Hukum: Penegakan ketat seluruh hierarki hukum penyertaan modal.
• Rezim Manajemen Investasi Publik: Kajian wajib NPV, IRR, sensitivitas risiko.
• Rezim Pengawasan Politik dan Publik: Transparansi total dan penguatan kontrol DPRD.
Penutup
Jika daerah ini ingin maju, jika pemerintah ingin kembali dipercaya, dan jika uang rakyat ingin menghasilkan manfaat, maka transformasi tata kelola bukan hanya perlu — itu wajib. Tulungagung membutuhkan keberanian untuk memutus siklus pemborosan dan memulihkan martabat pemerintahannya.
Keberanian itu harus dimulai sekarang.
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih..


















