Rorokembang Surabaya – Panggung nasional dikejutkan oleh munculnya Tulungagung sebagai salah satu daerah dengan inovasi hukum paling progresif di Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tulungagung meraih penghargaan nasional atas keberhasilan membentuk Post Bantuan Hukum Desa–Kelurahan, sebuah inisiatif yang dinilai tidak hanya visioner, tetapi juga menegaskan ketimpangan akses keadilan yang selama ini mengendap tanpa solusi nyata.
Inovasi ini memperlihatkan bahwa reformasi hukum tidak harus lahir dari pusat kekuasaan; justru dapat dimulai dari daerah yang berkomitmen menjaga martabat rakyatnya.
TEROBOSAN YANG MENJADI CATATAN KRITIS
Para pakar politik hukum menilai langkah Tulungagung sebagai evaluasi elegan namun tajam terhadap lambannya perluasan akses bantuan hukum di tingkat nasional.
Beberapa sorotan utama:
– Desa selama bertahun-tahun mengalami kesenjangan akses hukum. Tulungagung memutus rantai itu dengan menghadirkan bantuan hukum langsung di ruang hidup warga.
– Banyak daerah masih berfokus pada proyek fisik, sementara Tulungagung membangun infrastruktur keadilan.
– Model Post Bantuan Hukum Tulungagung dinilai lebih maju daripada banyak kebijakan serupa di tingkat provinsi maupun nasional.
PERNYATAAN BUPATI TULUNGAGUNG
Dalam keterangan resminya, Bupati Tulungagung menyampaikan:
“Keadilan tidak boleh berhenti di ruang-ruang formal. Tugas pemerintah adalah memastikan hukum hadir setara di desa-desa, di pasar-pasar, dan di kehidupan rakyat yang paling sederhana.”
Beliau menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah untuk mendekatkan hukum kepada rakyat.
“Kami tidak menunggu perintah. Ketika rakyat membutuhkan keadilan, pemerintah daerah wajib bergerak.”
TINJAUAN AKADEMIS
Para akademisi menilai inisiatif Tulungagung sebagai:
– Pembaruan struktur layanan hukum berbasis desa.
– Manifestasi nyata dari desentralisasi yang responsif.
– Model peradaban hukum lokal yang dapat direplikasi nasional.
DAMPAK NASIONAL
Sejak penghargaan diumumkan, sejumlah daerah mulai mengkaji kemungkinan penerapan model serupa. Tulungagung kini menjadi rujukan nasional dalam inovasi hukum dan keberanian kebijakan.
PENUTUP
Keberhasilan Tulungagung menegaskan bahwa legitimasi kepemimpinan tidak ditentukan oleh skala administratif suatu daerah, melainkan oleh keberanian politik dan integritas moral dalam memastikan keadilan dapat diakses secara setara oleh seluruh warga.
Inilah bentuk kepemimpinan substantif—kepemimpinan yang tidak berhenti pada seremonial, tetapi hadir dalam desain kebijakan yang menyentuh inti hak konstitusional rakyat.
Penghargaan ini menjadi bukti empiris bahwa arsitektur reformasi hukum Indonesia tidak harus menunggu inisiatif pusat. Justru dari daerah yang berani bergerak, reformasi menemukan ruang kelahirannya. Tulungagung menunjukkan dengan terang bahwa perubahan struktural dapat dimulai dari pinggiran, ketika kepemimpinan memahami bahwa keadilan adalah mandat konstitusional, bukan sekadar slogan administratif.
Ditulis oleh : Eko Puguh Prasetijo
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih..

















