banner 728x250

Tim Macan Agung Bekuk Jambret Spesialis Malam di Tulungagung, Pelaku Akui 3 Kali Beraksi

banner 120x600
banner 468x60

    ROROKEMBANG TULUNGAGUNG – Aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, khususnya kaum perempuan yang beraktivitas di malam hari, berhasil diredam oleh aparat kepolisian Resor Tulungagung. Dalam sebuah operasi penyergapan yang terukur, Tim Unit Reskrim Polsek Karangrejo yang didukung penuh (di-backup) oleh Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung dan Unit Reskrim Polsek Sendang, sukses membekuk seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) alias jambret. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan jalanan (street crime) di awal tahun 2026. Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama Alan Putra Kusuma (25), seorang pemuda warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Ia ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Senin sore, 26 Januari 2026.

Penangkapan Alan bermula dari laporan polisi yang masuk terkait insiden penjambretan sadis yang terjadi dua pekan sebelumnya, tepatnya pada Minggu dini hari, 11 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Lokasi kejadian berada di ruas Jalan Raya Dusun Mojogithik, Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo, sebuah jalur yang dikenal minim penerangan dan relatif sepi saat larut malam. Korban, Nadif Fatur Rohma (24), seorang perempuan wiraswasta asal Desa Krosok, Kecamatan Sendang, menjadi sasaran empuk pelaku. Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dijalankan pelaku tergolong nekat dan membahayakan nyawa.

banner 325x300

Malam itu, korban yang mengendarai sepeda motor seorang diri tidak menyadari bahwa dirinya telah dibuntuti oleh pelaku dari kejauhan. Memanfaatkan situasi jalan yang lengang dan gelap, pelaku memacu kendaraannya mendekati korban dari sisi kiri/kanan. Dengan cepat, pelaku menarik paksa tas/barang berharga milik korban. Kuatnya tarikan pelaku menyebabkan korban kehilangan keseimbangan hingga terjatuh keras ke aspal jalan raya. Akibat kejadian tersebut, korban tidak hanya kehilangan dua unit telepon genggam, tetapi juga mengalami trauma psikologis dan luka fisik akibat benturan dengan jalan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Karangrejo segera memerintahkan Unit Reskrim untuk bergerak. Menyadari bahwa pelaku diduga merupakan spesialis yang lihai, koordinasi dilakukan dengan Tim Khusus Resmob Macan Agung Polres Tulungagung.

Tim gabungan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara mendetail. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi kunci, di antaranya Fajar Sopyan dan Lingga Ardiansyah, yang berada di sekitar lokasi atau mengetahui rangkaian peristiwa tersebut. Keterangan saksi dikombinasikan dengan metode penyelidikan lapangan akhirnya mengerucut pada satu nama: Alan Putra Kusuma. Pada Senin (26/1/2026) pukul 15.30 WIB, tim bergerak ke rumah pelaku di Dusun Kebonagung, Desa Rejoagung. Penangkapan berlangsung kondusif. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial yang tak bisa dielakkan lagi. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang digunakan sebagai sarana kejahatan (sarana bantu), serta barang hasil curian berupa satu unit ponsel Oppo A53 dan satu unit iPhone 11 lengkap dengan kotak kemasannya (dosbook). Selain itu, polisi juga menyita satu ponsel merk Vivo serta pakaian yang identik dengan ciri-ciri pelaku saat beraksi.

Di hadapan penyidik, Alan tak berkutik dan mengakui semua perbuatannya. Fakta mengejutkan terungkap bahwa aksi di Karangrejo bukanlah satu-satunya. Sepanjang bulan Januari 2026 saja, pelaku mengaku telah melancarkan aksi penjambretan sebanyak tiga kali.

“Pelaku mengakui ada dua TKP lain di wilayah Kecamatan Sendang. Namun, dua aksi tersebut gagal karena korban melakukan perlawanan dan situasi lapangan yang tidak memungkinkan bagi pelaku untuk melarikan diri,” terang sumber internal kepolisian.

Pengakuan ini mengindikasikan bahwa pelaku merupakan penjahat kambuhan yang secara sistematis mencari target perempuan di wilayah perbatasan kecamatan yang sepi. Atas perbuatannya yang membahayakan nyawa orang lain dan merugikan harta benda, Alan Putra Kusuma kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tulungagung. Mengacu pada aturan hukum yang berlaku di tahun 2026, penyidik menerapkan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Penerapan pasal ini membawa konsekuensi ancaman pidana penjara yang berat, mengingat aksi pelaku mengakibatkan korban terjatuh dan terluka. Proses penyidikan kini terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya TKP lain atau sindikat penadah barang curian yang terlibat. Kepolisian Resor Tulungagung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkendara di malam hari. Warga disarankan untuk tidak memperlihatkan barang berharga secara mencolok dan sebisa mungkin menghindari jalanan sepi jika berkendara sendirian.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Patroli di jam-jam rawan akan terus ditingkatkan demi menjamin rasa aman warga Tulungagung,” tegas pihak kepolisian menutup keterangan.

Pewarta T Santoso

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.

banner 325x300