
Tulungagung, Sabtu 12 Juni 2021. STNK Fortuner warna hitam akhirnya keluar dengan nomer AG 1286 R. Diantar ke rumah Eko Puguh , oleh Sales Asri Aditya ,Basir dan seorang Biro Jasa namanya Julijanto. Obrolan lan pun dimulai, kami akhirnya membahas terkait asal muasal pembelian mobil ini terjadi…untuk lebih jelasnya ikuti tautan di bawah ini
Karena Julijanto ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan, maka Julijanto pamit dulu balik ke Surabaya. Diskusi diteruskan Eko Puguh, Aditya dan Basir, pada kesempatan itu Eko Puguh menanyakan kwitansi Asli dari Asri Motor Surabaya, karena sampai sekarang Eko Puguh hanya menerima Kwitansi Pelunasan dari seorang yang yang mengaku namanya Warid yang saat itu juga ikut mengantarkan mobil Fortuner ke kediaman Eko Puguh di desa Bungur Tulungagung. Dari obrolan tersebut di duga ada banyak kesalahan administrasi ditemukan.
1. Kartu Nama Palsu yang dipakai transaksi awal oleh orang yang mengaku namanya Aditya.
Kesalahan administrasi itu :
2. Perjanjian Kredit antara Eko Puguh dan OTO Multiartha yang diduga penuh dengan data yang palsu.
3. Sertifikat Fidusia yang sampai berita ini ditulis belum diterima oleh Eko Puguh Prasetijo sebagai Debitur.
4. Adanya Kwitansi Pelunasan yang telah diterima oleh Eko Puguh Prasetijo yang diduga jumlah uang nya telah dipalsukan ( referensi *laporan dari Aditya).
- Akte Notaris yang sampai berita ini ditulis Eko Puguh Prasetijo belum pernah datang ke Kantor Notaris apalagi tanda tangan.
Dari semua cerita di atas, diduga proses penjualan Mobil yang dilakukan oleh PT. Asri Motor Surabaya adalah kejahatan korporasi merujuk kepada Undang-undang Perlindungan Konsumen no.8 th 1999 pasal 62. Pungkas Eko Puguh Prasetijo yang kebetulan sebagai KETUA UMUM Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Konsumen Berdaya Abadi.

rorokembang, melaporkan untuk anda semua






