Pernyataan Resmi Ketua Umum LPK-YKBA
Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL.
I. Penetapan Fakta Hukum
Per 23 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tidak menyerahkan dokumen APBD Tahun Anggaran 2025 sebagaimana diminta secara formal melalui Surat Peringatan Hukum YKBA tertanggal 16 Desember 2025.
Dalam konstruksi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kondisi ini memenuhi unsur:
“Penolakan administratif melalui sikap tidak memberi tanggapan (constructive refusal).”
(Pasal 22 ayat (7) UU KIP)
Fakta ini tidak lagi membutuhkan interpretasi tambahan.
Ia adalah status hukum yang berdiri sendiri.
II. Konsekuensi Yuridis yang Mengikat
Dengan ditetapkannya status constructive refusal, maka Pemkab Lampung Timur telah memasuki zona pelanggaran hukum positif, yaitu:
1. Pelanggaran terhadap kewajiban penyediaan informasi publik
(Pasal 11 ayat (1) UU KIP)
2. Potensial maladministrasi berupa penundaan berlarut
(Pasal 1 angka 3 UU Ombudsman)
3. Pemenuhan unsur penghambatan akses informasi publik
(Pasal 52 UU KIP — ketentuan pidana)
Pada titik ini, keterlambatan bukan lagi urusan administratif,
tetapi indikasi pelanggaran hukum yang dapat ditindaklanjuti melalui jalur pidana, administratif, dan adjudikatif.
III. Aktivasi Mekanisme Pemaksaan Hukum
Dengan berlakunya status constructive refusal, YKBA secara hukum berkewajiban — bukan sekadar berhak — untuk mengaktifkan seluruh instrumen penegakan berikut:
A. Adjudikasi Wajib
1. Keberatan ke Atasan PPID (Pasal 35 UU KIP)
2. Sengketa Informasi ke Komisi Informasi (Pasal 37–47 UU KIP)
Putusan KI bersifat final dan mengikat. Pemerintah daerah tidak dapat mengabaikannya.
________________________________________
B. Pengawasan Wajib
1. Laporan Maladministrasi ke Ombudsman RI
2. Pemeriksaan atas dugaan penyimpangan prosedural
3. Rekomendasi sanksi terhadap pejabat yang lalai
C. Penegakan Pidana (Conditional Activation)
Jika unsur Pasal 52 terpenuhi berdasarkan hasil pemeriksaan formal:
“Pidana penjara atau denda dapat dijatuhkan kepada pejabat yang menghambat akses informasi publik yang wajib tersedia.”
Ini adalah ketentuan undang-undang.
YKBA tidak menambah, tidak mengurangi, tidak menafsirkan.
IV. Peringatan Hukum Terakhir kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Pernyataan ini bukan opini.
Bukan spekulasi.
Bukan tekanan politik.
Ini doktrin hukum:
“Selama APBD 2025 belum diserahkan kepada publik, pemerintah daerah tetap berada dalam posisi pelanggaran hukum yang aktif.”
Tidak ada ruang kompromi hukum.
Tidak ada ruang negosiasi administrasi.
Tidak ada toleransi bagi ketidakpatuhan.
Setiap hari keterlambatan:
• memperkuat unsur pelanggaran,
• memperluas cakupan pemeriksaan,
• memperberat risiko yuridis,
• memperkuat alasan pembukaan paksa melalui putusan KI.
Hukum tidak menunggu kesiapan birokrasi.
Hukum hanya menunggu pelanggaran.
Dan pelanggaran itu sudah terjadi.
V. Status Pemerintahan: Berada di Bawah Observasi Hukum
Sejak hari ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur masuk dalam:
“Status Pengawasan Intensif YKBA atas Dugaan Ketidakpatuhan Keterbukaan Anggaran.”
Status ini tidak dapat dicabut kecuali melalui satu tindakan sederhana:
Penyerahan resmi dokumen APBD 2025 secara lengkap kepada pemohon.
Tanpa tindakan tersebut, status pelanggaran tetap melekat.
VI. Penutup Eksekusi Hukum
Sebagai Ketua Umum LPK-YKBA, saya menyatakan:
“Kami tidak bekerja berdasarkan simpati. Kami bekerja berdasarkan undang-undang.
Dan undang-undang telah dilanggar melalui sikap diam pemerintah daerah.”
Semua proses yang akan berjalan setelah ini adalah konsekuensi langsung dari pilihan pemerintah daerah sendiri.
Kami tidak memulai konflik.
Kami hanya menyelesaikan pelanggaran.
— Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL.
Ketua Umum LPK-YKBA
Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.

















