banner 728x250

Sebagian Warga Desa Nyawangan dan picisan Dengan Gagah Berani Memasang Patok

banner 120x600
banner 468x60

Rorokembang Tulungagung – Sesuai pasal 41 ayat (1) pasal 64 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Kantor pertanahan No.7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tatacara Penetapan Hak Guna Usaha

banner 325x300

Warga Nyawangan dan Picisan Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung. Dengan gagah berani melakukan pematokan sebagai acuan untuk pembagian. Sedangkan jarak patok tersebut berjarak 25 meter, hari ini sudah terpasang 85 patok dan masih akan dilanjutkan pada besok, Jumat 1/10/2021

Sementara itu EP pasang badan untuk advokasi warga yang ingin meminta lahan negara tersebut untuk jadi hak milik masyarakat. EP juga menjelaskan, sesuai undang – undang, jangan kuatir, kalau ada yg marah, silahkan mengugat EP, selaku Ketua Umum LPK-YKBA di Pengadilan Negeri Tulungagung

Dan bagi warga yang memerlukan Undang-Undang yang melindungi kegiatan dulur-dulur semuanya, bisa ketemu saya di Kantor LPK-YKBA dengan acuan
peraturan Menteri No. 7 th 2017 pasal 65. Pendaftaran
HGU paling lambat 2 tahun sebelum haknya berakhir.

Sampai hari ini INDOCO belum memperpanjang, kesimpulanya, waktu untuk memperpanjang sudah ditutup/sudah habis menurut Undang-undang jelas EP.
Jadi sedulurku kabeh, tidak usah takut itu semua milik negara, pungkas EP

Sementara itu dari pihak pabrik, Mugi selaku sinder pabrik di temani Supiyan dan Suhardi. Mugi menemui Suji, selaku koordinator kegiatan mengatakan ia hanya menjalankan perintah dari atasan untuk melihat kegiatan tersebut dan Mugi pun tidak akan mengangu atau mengubah patok yg telah di pasang oleh warga.

Sementara itu Suji selaku kordinator kegiatan menjelaskan untuk pembagian bagi warga masyarakat yang menghendaki untuk di sertifikatkan menjadi hak milik bukan sebagai penyewa dengan dukungan EP selaku ketua YKBA. Suji pun tidak merasa takut dengan intimidasi pihak lain dengan apa yang kita lakukan saat ini.

Suji juga menjelaskan pihak yang selama ini telah menyewa lahan tersebut pada PT Indoco di harap mau bergabung dengannya kita bagi rata dan bersertifikat bukan sebagai penyewa. Pihaknya pun masih akan memberi tengang waktu yg sudah menyewa lahan selama satu tahun setelah batas waktu itu maka akan di garap yg mepunyai sertifikat hak milik tanah tersebut pungkas Suji.

Sementara itu berapa warga dengan riang berharap misi ini berhasil sesuai harapan kita semua.

Pewarta Teguh santoso

banner 325x300