Ditulis oleh : Adv. Eko Puguh Prasetijo,S.H.,M.H.,CPM.,CPCLE.,CPArb.,CPL
Tulungagung Rorokembang — Di tengah keseharian masyarakat, muncul percakapan sederhana namun sarat makna: “Iki duite sopo? Iki aset e kanggo sopo? Kok merga angka-angka iki, Tulungagung dadi ketok ora terurus?”
Pertanyaan itu bukan bentuk kemarahan, bukan pula tuduhan. Itu adalah kegelisahan yang lahir dari cinta rakyat kepada daerahnya sendiri.
Dan ketika Lampiran XIII APBD 2026 dibuka dan dibaca lebih teliti, kegelisahan itu menemukan alasannya.
I. DATA YANG MENGEJUTKAN: ASET MENYUSUT, PROYEK TAK BERGERAK, PENYUSUTAN BERLARI JAUH
Berdasarkan dokumen APBD 2026, ditemukan tiga indikasi penting:
1. Aset Peralatan & Mesin berkurang −21,639 miliar rupiah, tanpa penjelasan rinci terkait penyebabnya.
2. Konstruksi Dalam Pengerjaan stagnan di nilai 6,94 miliar rupiah, tanpa progres pembangunan yang terlihat.
3. Penyusutan aset meningkat drastis hingga −252,9 miliar rupiah, memberi sinyal turunnya kualitas aset publik.
Angka-angka ini tidak hanya menjadi catatan teknis, tetapi menjadi cermin yang menyoroti kondisi nyata pengelolaan aset daerah.
II. PRINSIP-PRINSIP PEMERINTAHAN YANG BAIK: TITIK KELEMAHAN MULAI TERLIHAT
1. Transparansi
Penurunan aset miliaran tanpa narasi resmi membuat publik bertanya-tanya.
2. Akuntabilitas
Ketidaksinkronan data aset menunjukkan bahwa jalur pertanggungjawaban belum berjalan optimal.
3. Responsibilitas
KDP yang mandek menunjukkan ada tanggung jawab pembangunan yang belum terselesaikan.
4. Efisiensi & Efektivitas
Proyek yang tidak bergerak adalah contoh langsung penggunaan anggaran yang belum efisien.
5. Supremasi Hukum
Ketidakteraturan dokumentasi aset adalah risiko pelanggaran asas legalitas.
6. Partisipasi Publik
Rakyat adalah elemen pengawas yang sah. Pendiaman publik justru memperbesar risiko masalah berulang.
III. ULASAN POLITIK HUKUM — Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL
1. Arah Politik Hukum Daerah
“Politik hukum itu kompas. Jika pencatatannya salah, maka arah kebijakan pun ikut melenceng.”
2. APBD sebagai Instrumen Kekuasaan Publik
“APBD bukan angka. Ia adalah janji hukum pemerintah kepada rakyat.”
3. KDP Mandek dan Konsistensi Kebijakan
“Ketika perencanaan hukum tidak diikuti pelaksanaan yang disiplin, maka yang rusak bukan hanya proyek — tetapi kredibilitas hukum itu sendiri.”
4. Penurunan Aset Tanpa Dokumen
“Setiap aset negara adalah objek hukum. Jika satu saja hilang tanpa jejak administratif, maka hukum kehilangan pijakan kebenarannya.”
5. Penyusutan Aset Ekstrem
“Penyusutan bukan persoalan angka. Ia adalah tanda bahwa negara mungkin sedang gagal menjaga alat pelayanan publiknya.”
6. Politik Hukum dan Peran Rakyat
“Rakyat bersuara bukan ancaman. Itu justru penguat legitimasi pemerintah.”
7. Rekonstruksi Politik Hukum
Rekonstruksi administratif dan rekonstruksi kultural menjadi kebutuhan mutlak untuk membangun tata kelola aset yang sehat.
IV. KESADARAN PUBLIK: PENGAWASAN ITU HAK, BUKAN PEMBERONTAKAN
“Yen ana sing ora beres, rakyat sing kudu ngomong. Iki dudu permusuhan, iki cinta daerah.”
V. REKOMENDASI PERBAIKAN: TIGA LANGKAH ETIS
1. Audit aset secara komprehensif.
2. Evaluasi mendalam proyek KDP yang mandek.
3. Kebijakan pemeliharaan aset yang terukur.
VI. PENUTUP
Aset daerah adalah milik bersama. Proyek pembangunan adalah hak bersama. Pengawasan publik adalah kewajiban bersama.
“Saat angka berbicara, rakyat tidak boleh diam. Aset daerah menyusut, proyek terhenti — Pengawasan publik adalah hak, bukan perlawanan.”
Sumber : Lampiran 13 APBD (Perda)-analisa akhir tahun 2025
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.

















