banner 728x250

Resmi Dilantik, Soeroto Emban Amanah Pj Sekda Tulungagung: Bupati Tegaskan Nol Rupiah Mahar Jabatan

banner 120x600
banner 468x60

    ROROKEMBANG TULUNGAGUNG – Gerbong mutasi dan pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung kembali bergulir. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Soeroto, akhirnya resmi ditunjuk dan dilantik sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bertempat di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso, pada Rabu (7/1/2026). Pelantikan ini menandai babak baru administrasi pemerintahan daerah setelah posisi tersebut sempat kosong. Penunjukan Soeroto sebagai Pj Sekda dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama pasca pergeseran pejabat sebelumnya. Kursi Sekda sebelumnya diduduki oleh Tri Hariadi, yang kini telah dialih-tugaskan menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung.

banner 325x300

Dalam sambutannya, Bupati Gatut Sunu Wibowo menjelaskan bahwa seluruh mekanisme pengangkatan ini telah berjalan sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku dan telah mendapatkan restu dari pemerintah provinsi. “Semua proses ini sudah seizin Gubernur Jawa Timur. Pak Soeroto kini memiliki legitimasi penuh untuk melaksanakan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai Sekretaris Daerah,” ujar Gatut Sunu di sela-sela acara pelantikan.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dibacakan, Soeroto akan mengemban amanah sebagai Pj Sekda selama kurun waktu tiga bulan ke depan. Masa jabatan ini bersifat dinamis dan berbasis kinerja. Bupati menegaskan akan melakukan pengawasan dan evaluasi ketat terhadap kinerja Soeroto. “Kita akan lihat kinerjanya. Jika dinilai bagus dan mampu menerjemahkan visi misi daerah dengan baik, jabatan Pj Sekda ini bisa diperpanjang untuk tiga bulan berikutnya,” tambah Bupati.

Salah satu poin krusial yang ditekankan oleh Gatut Sunu dalam pelantikan tersebut adalah mengenai transparansi dan integritas birokrasi. Ia menampik segala isu miring terkait praktik transaksional dalam pengisian jabatan strategis ini. Bupati menjamin bahwa penunjukan Soeroto didasarkan murni pada pertimbangan meritokrasi, yakni rekam jejak, pengalaman, kompetensi, dan integritas yang bersangkutan selama mengabdi di Pemkab Tulungagung.

“Saya tegaskan, proses penunjukan ini dilakukan secara bersih. Tidak ada mahar yang harus dibayar sepeser pun. Saya jamin 100 persen, tidak terjadi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Tulungagung,” tegas Gatut Sunu dengan nada serius.

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tulungagung bahwa promosi dan rotasi jabatan di era kepemimpinannya mengedepankan profesionalisme, bukan kedekatan personal apalagi materi.

Jabatan Sekretaris Daerah merupakan posisi paling strategis dalam birokrasi pemerintah daerah. Sekda tidak hanya berfungsi sebagai koordinator administratif bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tetapi juga menjadi jembatan komunikasi antara eksekutif (pemerintah daerah) dan legislatif (DPRD).

“Semoga pilihan ini sesuai kehendak rakyat, eksekutif, dan legislatif. Harapannya, Pak Soeroto bisa bekerja dengan baik, profesional, amanah, dan yang terpenting bisa berkolaborasi dengan semua pihak untuk percepatan pembangunan Tulungagung,” harap Bupati.

Sejauh ini, Bupati mengaku belum memulai persiapan untuk pengisian jabatan Sekda secara definitif melalui proses lelang jabatan (open bidding), sehingga fokus saat ini adalah memaksimalkan peran Penjabat Sekda.

Sementara itu, Soeroto yang ditemui usai pelantikan menyatakan kesiapannya menjalankan amanah baru ini. Ia menjelaskan bahwa pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari usulan rekomendasi Pj Sekda yang diajukan Bupati ke Gubernur Jawa Timur. Menariknya, Soeroto mengakui bahwa dirinya adalah calon tunggal yang diusulkan dalam proses tersebut.

Sebelum resmi dilantik sebagai Pj, Soeroto sempat menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda selama empat hari. Ia pun menjelaskan perbedaan mendasar kewenangan yang kini diembannya.

“Kalau Plh itu kewenangannya terbatas, hanya melaksanakan tugas rutin harian Sekda. Sedangkan sebagai Pj, kewenangannya sudah seperti pejabat definitif, bisa mengambil kebijakan strategis, namun masa berlakunya dibatasi per tiga bulan,” jelas Soeroto.

Sebagai informasi tambahan, nama Soeroto memang sudah santer terdengar di bursa pimpinan tinggi pratama. Ia tercatat pernah menjadi salah satu kandidat kuat calon Sekda pada proses seleksi pengisian jabatan yang berlangsung akhir Desember 2025 lalu.

Dengan pelantikan ini, roda pemerintahan Kabupaten Tulungagung diharapkan dapat berputar lebih kencang, terutama dalam penyusunan kebijakan anggaran dan koordinasi lintas sektoral di awal tahun anggaran 2026 ini.

Pewarta T Santoso

Catatan Redaksi:

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.

banner 325x300