Rorokembang Tulungagung – Tujuan pelaksanaan Penyuluhan Hukum ini adalah untuk mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum dan Peraturan Perundang-undangan.
bagi masyarakat sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati Hak dan Kewajibannya Sebagai warga negara dan dapat mewujudkan dalam kehidupan sehari-hari Penyuluhan Hukum ini dilakukan di Desa- Sumberjo kulon kecamatan Ngunut kabupaten Tulungagung , dengan peserta yang desa Sumberjo kulon.1/11/2023
Sesuai Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang dimaksud Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebar luasan informasi dan pemahaman terhadap norma Hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta Budaya Hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi Hukum.
Peserta yang mengikuti Penyuluhan Hukum ini nantinya diharapkan dapat menerapkan dan mengimplementasikan Budaya Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dengan lebih baik dan benar. Penyuluhan hukum ini lebih ditujukan kepada kepala desa beserta jajaranya dan lebih khusus kepada masyarakat setempat.
Dan materi yang disampaikan adalah materi yang berhubungan dengan hukum pidana, hukum perdata, hukum perkawinan dan hukum agraria. Sehingga penyuluhan hukum ini dapat mereka gunakan dalam menghadapi kasus kasus hukum yang terjadi dalam msasyarakat.
Narasumber untuk penyuluhan Hukum ini terdiri dari Narasumber Rudi Iswahyudi, SH. MH. (Ketua DPC Ikadin Tulungagung dan Ketua BKH Kartini)
Mengingat Penyuluhan Hukum ini sangat penting terutama bagi aparatur Pemerintah dan masyaraka setempat maka pelaksanaan Penyuluhan Hukum ini dilaksanakan dalam dua sesi yaitu Sesi Pertama adalah pemaparan materi oleh para narasumber dan Sesi Kedua adalah tanya jawab mengenai permasalahan-permasalahan yang terjadi di lingkungan sekitar.
Setelah di lakukan nya penyuluhan Hukum oleh Rudi Iswahyudi, SH. MH.
di desa Sumberejo Kulon , Hubungan dari keduanya tidak sampai di kegiatan penyuluhan nya saja tetapi keduanya membangun hubungan kerja sama antara pihak pemerintah desa dengan pihak Narasumber

















