Rorokembang Tulungagung — Pasal 406 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) menyebutkan terhadap tindakan pengrusakan tanaman merupakan bentuk dari pelanggaran hukum sehingga dapat ditindaklanjuti.
Tragedi perusakan tanaman tersebut terjadi pada Rabu 28 Juni 2023 sekira pukul 07.00wib di lahan milik Rianto.
Awak media Rorokembang saat konfirmasi dengan pelapor Rianto memberikan keterangan, Bermula dari masalah bahwa terlapor Sukri dan saudaranya,mengaku bahwa lahan tegalan tersebut adalah milik keluarganya.
Akan tetapi tidak bisa membuktikan SHM kepemilikan tanah.sehingga mentok di desa,sedangkan pihak nya Rianto memiliki bukti SHM berupa petok D atas nama Ruminah/Rianto,Dengan Nomor 796.jelas nya
Lebih lanjut Rianto menjelaskan,lahan tersebut sudah lama di kuasai oleh Rianto dan tidak ada masalah.
Selang beberapa waktu dari kejadian itu pihak SK melakukan tindakan perusakan yang diduga dilakukan oleh oknum WW, HM,serta SK, Warga desa sumberbendo. Kec Pucanglaban Kab. Tulungagung.
Hal inilah yang memicu pihak keluarga Rianto melaporkan kejadian itu ke Polsek Pucanglaban dengan nomor laporan LPM/01/VI/2023/SPKT/Polsek Pucang Laban.
tragedi pengrusakan tanaman tersebut terjadi pada Rabu 28 Juni 2023 sekira pukul 07 wib di tegalan milik Rianto.
Laporan atas dugaan adanya peristiwa diduga tindak pidana pengrusakan berupa penebangan kayu jenis akasia, jati, nangka, tanaman pisang dan rumput gajahan yang diketahui terjadi pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 di tegalan / lahan desa sumberbendo. Kec Pucanglaban Kab. Tulungagung.
Sementara itu AIPDA Wahyudi SH.saat di konfirmasi tentang kejadian itu membenarkan dan saat ini masih dalam Proses, masih lidik baru kita lakukan wawancara pelapor dan proses masih panjang, kita kerjakan sesuai prosedur dan tiap perkembangan kita kasih sp2hp, kalau unsur tindak pidana terpenuhi kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut pungkasnya.Bersambung
Pewarta Teguh Santoso

















