
Roro kembang Tulungagung – Polsek Sendang menyelenggarakan kegiatan penyuluhan kepada warga yang melakukan kegiatan bercocok tanam ditanah HGU yang dikelola oleh PT. INDOCO, yang berada di Desa Nyawangan, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, yang dilaksanakan pada 5/10/2021
Bertempat di kantor PT INDOCO Dusun Beringin Desa Nyawangan Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung. Sejumlah media LSM dan penggiat media sosial, jajaran Polsek Sendang serta Koramil Sendang juga dari Polres Tulungagung Hadir dalam kesempatan itu.
Sedangkan Narasumber yang di undang berasal dari BPN Tulungagung. Dalam kesempatan itu nara sumber menjelaskan bahwa kontrak HGU PT Indoco itu akan berakhir masa kontraknya pada 31 Desember 2022. Namun demikian, untuk bisa kembali mengelolaan lahan, bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yakni perihal mengelolaan hak atas nama dan pendaftaran tanah itu disebutkan bahwa untuk HGU dapat diperpanjang setelah selama 25 tahun alias pembaharuan hak Guna Usaha. Sedangkan, untuk kepengurusan perpanjangan HGU ini sendiri sebelum berakhirnya hak. “Jadi, itu dapat diperpanjang sebelum berakhirnya hak dan sekarang sudah diurus PT Indoco. Artinya, HGU di Nyawangan masih tercatat nama PT Indoco,” kata Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Tulungagung Ahmad Junaidi A.Ptnh, MH saat mengikuti jalannya sosialisasi pertemuan ‘warga ’
Acara yang di gelar berjalan aman dan tertib tidak ada keributan sama sama sekali.
Sementara itu Suji saat di konfirmasi awak media rorokembang.id. bertutur selama ini yang di lakunya bersama warga lain hanya untuk kesejahteraan warga yang mana sampai saat ini belum punya lahan untuk digarap sebagai lahan pertanian untuk meningkatkan tarap hidupnya.
Sedangkan saat di singung mengenai hal ini apa ada kaitan dengan pilkades yang akan di gelar di Nyawangan, Suji menjelaskan ” Sama sekali tidak ada kaitanya dengan Pilkades terbukti ada kader calon kades yang berbeda namun tetap rukun dan tanpa masalah, dan kejadian ini tidak hanya terjadi di Nyawangan tapi di desa sebelah di Picisan juga ada kejadian yang sama tapi tidak ada masalah. Justru ada pihak lain yang mengiring keranah PILKADES di desa Nyawangan yang jelas bukan kami. Perjuangan kami murni ingin punya lahan untuk pertanian yang mana bisa terbit SHM atas nama kami untuk kesejahteraan warga yang berupaya memperjuangkan nasib,dan permasalahan ini sepenuh nya kami serahkan kepada pak EP, dengan surat kuasa yang telah kami tanda tangani bersama kami berikan kepada beliau pak EP, selaku ketua umum LPK YKBA dan bila kurang jelas apa yang kami sampai kan langsung saja temui beliau pungkas nya.
Sementara itu Sumarni saat di konfirmasi menjelaskan.
“Soal yang masih mengarap lahan yang sebelum nya di sewa dari PT INDOCO kami tidak mempermasalahkannya dan sudah jadi kesepakatan tidak akan menggangu bila kami belum memegang SHU tanah tersebut.
Sumarni pun bertutur kami tidak pernah menyangkut pautkan masalah ini dengan PILKADES. Merekalah yang menarik masalah ini keranah politik. Sedang kami murni berjuang untuk bisa memiliki lahan untuk kami garap utuk memenui kebutuhan hidup sebagai petani.karena pak EP pun tidak pernah menyuruh kami memilih mendukung salah satu calon yang ada jelas nya,
Perlu di garis bawai masalah ini terjadi tidak hanya di sini yakni di Picisan pun juga terjadi hal yang sama, tapi di sana tidak segaduh di sini,mengartikan yang menyeret ini kemasalah politik PILKADES,ya oknum yang menuduh kami dan masalah kami ini sepenuhnya telah kami serahkan kepada pak EP pungkas, Marni.
Sementara itu EP menjelaskan terkait masalah tanah di Nyawangan dan Picisan, ” Bahwa salah satu syarat permohonan pembaharuan Hak Guna Usaha dapat diproses/dilakukan adalah tanahnya masih dipergunakan dan diusahakan dengan baik untuk keperluan sesuai
dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak yang bersangkutan (tidak terdapat penggarapan
oleh warga /clear and clean) sebagaimana Pasal 35 Ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata
Cara Penetapan Hak Guna Usaha Jo. Pasal 8 Ayat (5) Peraturan Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan” Pungkasnya
Pewarta Teguh Santoso


















