banner 728x250

Paripurna Pengucapan Sumpah Janji PAW Anggota dan Wakil Ketua DPRD Tulungagung

banner 120x600
banner 468x60


Rorokembang Tulungagung — Dua anggota DPRD Tulungagung berdasarkan Pergantian Antar Waktu (PAW) resmi dilantik Anggota dewan PAW yang dilantik itu menggantikan satu mantan anggota yang terjerat kasus korupsi.

DPRD Tulungagung melakukan pelantikan pengganti antar waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Tulungagung dan anggota DPRD Tulungagung sisa masa jabatan tahun 2019 -2024 asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). dilakukan dengan menggelar pelantikan di Kantor DPRD Tulungagung,

banner 325x300

Pelantikan PAW Wakil Ketua DPRD Tulungagung dan anggota DPRD Tulungagung sisa masa jabatan tahun 2019 -2024 berlangsung pada Kamis (27/4) pukul 10.00 WIB.

“Dalam acara pelantikan kali ini ada dua sesi. Yang pertama pelantikan Wakil Ketua DPRD dan yang kedua baru pelantikan anggota DPRD,”

Pelantikan Wakil Ketua DPRD, dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri (Kalanri) Tulungagung. Sedang untuk anggota DPRD dilakukan oleh Ketua DPRD Tulungagung. keduanya mengucapkan sumpah/janji, tetapi yang memimpin berbeda. Untuk Wakil Ketua DPRD oleh Kalanri. Dan untuk anggota DPRD oleh Ketua DPRD,”

Seperti diketahui, SK pelantikan PAW Wakil Ketua DPRD Tulungagung dan anggota DPRD Tulungagung sisa masa jabatan tahun 2019 -2024 sudah turun beberapa waktu lalu. Yakni, Drs Ali Masrup yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Wakil Ketua DPRD Tulungagung ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung. Sementara untuk anggota DPRD Tulungagung hasil PAW yang ditetapkan adalah Khamim SE. Mereka berdua menggantikan posisi mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung asal PKB, Adib Makarim. Yg terjerat kasus korupsi pungkas nya

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Tulungagung, Marsono mengatakan, pelantikan ini merupakan respon dari keputusan Guberur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam keputusannya yang telah resmi memberhentikan dengan hormat Adib Makarim.

Adib Makarim sendiri merupakan salah satu wakil Ketua DPRD Tulungagung periode sebelumnya yang terseret kasus korupsi yang kini tengah diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Paripurna hari ini adalah kelanjutan dari SK Gubernur Jawa Timur nomor 171.407/263/011.2/2023 dan SK nomor 171.407/290/011.2/2023 tentang pemberhentian Adib Makarim,” ujarnya.

Prosesi penetapan untuk wakil ketua DPRD Tulungagung yang baru, dilakukan oleh Kepala Pengadilan Negeri Tulungagung, sedangkan untuk penetapan anggota DPRD Tulungagung, dilakukan sendiri oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono.

Dalam kesempatan ini, Marsono berpesan kepada anggota yang baru saja dilantik agar segera menyesuaikan diri dan beradaptasi dengan tugas yang ada, sehingga bisa segera bekerja bersama dengan anggota lainnya.

“Untuk yang baru saja dilantik, saya ucapkan selamat dan segera beradaptasi dengan tugasnya yang baru,” pungkasnya

Pewarta T Santoso

banner 325x300