
Lelaki paro baya itu namanya Nanang Rohmat, Ketua DPC. PBB Tulungagung yang dicampakkan oleh Partai Politik yang selama ini dibesarkan nya.
Malam itu , Selasa 18 Mei 2021, dengan muka yang sangat serius, dan gaya rambut yang khas, lelaki paro baya itu bertutur, terkait dugaan ketidak sesuaian Tunjangan Anggota DEWAN RK yang tinggal di pelosok desa yang ada di KOTA TULUNGAGUNG.
Menurut Nanang Rohmat, Tunjangan Anggota dewan diatur pada “PP 18 tahun 2017, Trus yang ada dipasal 17 dengan bunyi SPT ini asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan standart harga setempat yg berlaku. Apa maknanya, Wong goblok wae lek maknai hrs sesuai dg harga berlaku wes gak usah mikir” Trus kalau di Mojogitik Gedangan. Appresial tekan Endi yg menilai harga wajar 17.840.000/bulan, Kemudian pasal 17 ayat 3 menyebutkan.. Besaran Tunjangan perumahan hrs sesuai dg standart satuan harga sewa rumah yg berlaku untuk standart di RUMAH NEGARA.
Makna Rumah negara bagi anggota DPRD layakkah tidak di ibu kota, Tunjangan perumahan senilai 17.840.000 tiap bulan yg diterima oleh anggota DPRD kabupaten Tulungagung inisial R dipertanyakan sebagian masyarakat Tulungagung. Pasalnya patut diduga yang bersangkutan sebelum menjadi anggota DPRD sampai dengan saat ini masih berdomisili atau bertempat tinggal di dusun Mojogitik Desa Gedangan Kec. karangrejo. Mestinya dg adanya tunjangan tersebut yg bersangkutan menyewa rumah dengan standart rumah negara di ibu kota Kabupaten sehingga dekat dg lokasi kerja dan memudahkan dlm menjalankan tugas dan fungsinya. Dasar pemberian Tunjangan perumahan ini jika mengacu pada PP 17 tahun 2017 karena pemerintah daerah blm dapat menyediakan Rumah Dinas.
Meski tunjangan ini diatur dalam Peraturan Bupati no. 92 tahun 2020. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah no 18 tahun 2017 pasal 17 dimana tunjangan perumahan tsbt hrs memenuhi asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan standart harga setempat yg berlaku. Penggunaan tunjangan ini hrs bisa dipertanggung jawabkan. Oleh karena itu, jika yg bersangkutan masih tinggal di Dusun Mojogitik desa Gedangan Kec. Karangrejo patut diduga melanggar PP 18 tahun 2017 khususnya pasal 17”
Anggapan diatas dilengkapi dan disempurnakan oleh tokoh besar agama Bpk Yai HD “ Maaf,kita lebih seringkali bersikap kritis terhadap kebijakan yg mmg merupakan realisasi dari anggaran belanja yg sdh didok,(APBD). Betapapun hal itu baik dan sah sah saja sbg bagian dari hak pengawasan. Namun demikian,kita sering abai dan enggan mengkritisi ketika hal itu masih dlm tahapan perencanaan (RAPBD). Mungkin kedepan,kita perlu mengadakan diskusi(Bahsul Masail)yg materi bahasannya adalah RAPBD.”
Simak penelusuran rorokembang selanjutnya
Salam sehat dan bagas waras


















