banner 728x250

Membongkar Praktek Bisnis FIF di Tulungagung

banner 120x600
banner 468x60
KET : KANTOR FIF TULUNGAGUNG

rorokembang Tulungagung – Pada tgl. 31 Des 2020, jam 15:10, seorang Calon Debitur menghubungi sales sepeda motor Honda di Tulungagung. Dengan pertanyaan “ada kredit tanpa uang muka Om”, lalu dijawab oleh sales tersebut “Udah gak bisa proses tahun ini Mas, soale bank -bank udah tutup. Mulai bisa proses Senin Om, Sabtu bisa di proses Om” begitu jawabnya.

Kemudian di siang hari datang anak muda bernama A/D memperkenalkan diri Bahwa dia dari FIF, mau survey dan minta tanda tangan. Lalu tanggal 2 Januari 2021, sang sales menghubungi Calon Debitur dan lewat WA, sales tadi menyampaikan pesan “Nanti kalau ada tlp dri pihak FIF jenengan angkat om,buat validasi data”. Lalu Calon Debitur, diminta tanda tangan beberapa lembar yang semuanya sudah ditulis dengan klausula baku dan Calon Debitur diminta tanda tangan diatas HP(semacam android) menggunakan jarinya. Sebab alat untuk tanda tangan hilang tuturnya.

banner 325x300

Pada tgl 2 Januari 2021 juga, Pihak Toko menelpon Debitur, proses leasing sudah selesai, dan diminta membayar DP dan sepeda motor bisa diambil.
Betapa kagetnya debitur ketika melihat bahwa didalam Sertifikat Fidusia nama yang ditulis bukan namanya. Lalu Debitur melayangkan Surat Peringatan ke 1 ke pihak FIF untuk klarifikasi dan meminta Konfirmasi terkait perbedaan nama yang tertulis di Sertifikat Fidusia. Karena merasa curiga dengan Proses Kredit di FIF Tulungagung ini, maka debitur mengecek Sertifikat Fidusia secara online tapi sampai hari Sabtu 6 Maret 2021, Pihak FIF belum menjawab Surat Peringatan ke 2 dari dibetur.

Satu bulan lebih, tepat nya tgl 3 Feb 2021, STNK dan plat baru jadi, dan diserahkan ke debitur. Surat Peringatan ke 1, tertanggal 22 Feb 2021, dan surat Peringatan ke 2, tertanggal 27 Feb 2021. Ada beberapa pembuatan melanggar hukum dari kejadian diatas. Bagaimana permufakatan jahat ini bisa terjadi. Berapa banyak yang diduga ditipu FIF dengan cara-cara seperti ini.

1. Berdasarkan UUPK ( undang-undang Perlindungan Konsumen) no.8 th 1999 tentang klausula baku.

2. Apa dasar hukum lahirnya Sertifikat Fidusia.

3. Kenapa Nama Debitur yang ada di Sertifikat Fidusia berbeda dengan yang tanda tangan saat didatangi di rumah dan di minta tanda tangan di atas HP/Android.

AR melaporkan untuk rorokembang

banner 325x300