Rorokembang Tulungagung — Sujanarko yang pernah menjabat Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI)
Ia pernah menerima pernah menerima penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden Joko Widodo pada 2015.
Melihat fonomena marak nya tambang ilegal di Tulungagung saat dibjonfirmasi mengatakan,Harus dipisahkan antara kebutuhan pasir dan tambang ilegal yg berpontesi merusak alam di Tulungagung sudah sangat kronis karena ada pembiyaran yg terlalu lama sehingga pelaku tambang ilegal telah membangun jaringan yg diduga masuk ke birokrasi,
lembaga pengawas atau bahkan diduga ada pembiaran oleh APH dipemilu kada, pelaku tambang ini juga ikut mendukung para calon untuk memelihara jaringan yg sdh ada. tuturnya,
Lebih lanjut Sunarko menatakan “solusinya apa ?,Buat program collective action/aksi kolektif semacam task force terkait tambang ilegal ini, terdiri dari birokrasi pemda ( sekda, klh, pupr), pengawas ( ispektur, bpkp), polisi, kadin, kampus, maupun komunitas.jelas nya
Sunarko juga berpendapat “inventory masalahnya ( termasuk kebutuhan material, maupun kerusakan alamnya), intinya penambangan bisa dilakukan tetapi harus sah, berkontribusi ke PAD, juga aman dari kerusakan alam ( pakai konsep sustainability program).
jadi tetap ada usaha penambangan yg sah, terkendali , dan ramah lingkungan.. catatan tambang ilegal harus benar2 dihentikan karena berpotensi tidak hanya merusak alam tetapi juga merusak integritas birokrasi termasuk pengawas maupun penegak hukum, bahkan uang hasil tambang ilegal dalam prakteknya bisa merusak proses demokrasi (Dengan suap dan gratifikasi) papar nya
Lebih rinci Sunarko menjelaskan “Collective action ini program riilnya membuat/memperbaiki kebijakan, meningkatkan pengawas, melakukan penegakan hukum dan melakukan pencegahan pencegahan dan sosialisasi yg dilakukan oleh stakeholder tadi,
Semua harus on evidance base jadi monitoring evaluasinya didasarkan pada bukti bukti , jadi tidak angan angan sebetulnya kalau pas ada waktu saya bisa menjelaskan yg lebih clear di forum Pungkas nya.
PEWARTA T SANTOSO
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.

















