
rorokembang Tulungagung – Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015–2018.
”Menjatuhkan pidana selama 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Hizbullah Idris,seperti,dilansir dari Antara saat membacakan amar putusan pada Selasa (4/8).
Sudah jadi perbincangan di masyarakat PDIP Tulungagung dalam mengurus proses PAW, Supriono terkesan lamban,posisi yang sudahlama di tinggalkan Supriono yang telah punya kekuatan hukum mendapat vonis 8 tahun penjara,pada 4 agustus 2020 tahun lalu, saat konfirmasi beberapa warga diantaranya Purnomo selaku warga masyarakat DAPIL Satu , ,berharap agar PAW segera di lakukan oleh PDIP Tulungagung yang telah lama di tinggalkan oleh Supriono,karena tugas tugas yang harus di kerjakan banyak untuk menyampaikan aspirasi masyarakat DAPIL satu khusus nya, dengan kondisi posisi angota DPRD yang kosong otomatis kinerja dewan tidak dapat optimal,tutur Purnomo.
Purnomo juga mengatakan bahwa secra otomatis supriono Sudah beberapa kali tidak ikut dalam persidangan,itu juga sudah melangar kode etik yang berat sesuai dengan uu.
Pengaturan mengenai DPR kita dapat berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 17/2014”) yang isinya ,tidak melaksanakan kewajibannya, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah; sudah merupakan pelanggaran kode etik yg pantas untuk di ganti jelas nya.
Sementara itu winarno selaku calon pengganti sesuai nomor urut di DAPIL Satu , saat di konfirmasi awak media menuturkan,dia selalu tunduk dan patuh dengan mekanisme dan keputusan partai karena saya kader partai yang harus taat dengan keputusan partai pungkasnya.
Sementara itu ketua KPUD Tulungagung Mustopa memberikan penjelasan saat di konfirmasi awak media rorokembang.id, “Semua proses PAW keputusan mutlak di tangan partai,sedangkan KPU berperan menyediakan nama,kalau secara formal atau resmi kita Dikirimi atau mendapatkan surat dari DPRD juga dari DPC partai, jelas nya ada waktu tiga kali 24 jam untuk memberikan nama karena salah satu anggota DPRD berhalangan atau beberapa sebab lainya,diantaranya memverifikasi data siapa nomor urut perolehan selanjut nya, dan sampai saat ini pihak partai dan DPRD Tulungagung belum bersurat ke KPU.
PAW itu hak mutlak partai,bila sudah dianggap tidak layak jadi dewan apapun alasan nya pihak partai punya kewenangan untuk menganti anggota DPR.
Sementara itu ketua DPC PDIP Tulungagung Susilowati, saat di konfirmasi lewat aplikasi WA mengatakan “melakukan PAW itu juga ada tahapannya,kita sudah pernah bersurat ke DPP melalui DPD terkait proses trsebut sedangkan posisi p.Supriono sendiri sampai sekarang blm inkracht,bukan DPC tidak tegas karena utk proses ini bukan DPC yg memutuskan,bahkan bisa ditanyakan kpd ketua dewan juga terkait proses itu kemaren sudah pernah kita bahas” pungkasnya
Senada dengan ketua DPC PDIP Sodik selaku sekertaris membenarkan pihak nya sudah bersurat namun sampai saat ini belum ada tangapan dari pihak DPP mengenai PAW di tubuh PDIP Tulungagung jelasnya,
Sementara itu Ketua DPRD Tulungagung Marsono,Saat di konfirmasi menegaskan bahwa PAW itu bukan wewenang DPRD sebelum proses selesai dari partai yang menaungi,PAW diawali proses proses partai,diantara nya, DPC konsultasi setingkat ya ke DPD, Nah dari proses itu bila sudah selesai maka itu tugas DPRD untuk memproses PAW jelas nya,
Selain proses PAW DPRD yang di tinggalkan Supriono,PDIP Tulungagung juga masih punya kuajiban mengurus proses PAW wakil Bupti Tulungagung, yang telah kosong lama,jadi sudah sewajar nya jika saat ini jadi perbincangan hangat di berbagai kalangan
Pewarta Teguh Santoso

















