SIARAN PERS
DPD HIMPUNAN KERUKUNAN PETANI INDONESIA JAWA TIMUR
EKO PUGUH PRASETIJO

Tulungagung, 5 NOV 2021,pada hari Kamis , 4 Nov 2021, jam 16;25;49, diiringi hujan yang lumayan deras, Eko Puguh , lelaki paruh baya itu menghubungi anggota reskrim Wahyudi melalui telp selulernya, EP mengeluh terhadap pelayanan SPKT POLRES TULUNGAGUNG.
Melalui obrolan yang sangat bersahabat dan solutif, kurang dari 5 menit , di akhir pembicaraan anggota reskrim Polres Tulungagung meminta para pelapor yang tadi siang ditolak oleh SPKT POLRES TULUNGAGUNG, segera Kembali ke POLRES untuk diproses laporanya.
Lalu EP menghubungi salah satu pelapor Teguh Santoso, menyampaikan “ SEGERA KEMBALI KE POLRES” posisi Teguh Santoso pada saat itu masih di sekitar PINKA ( Pinggir kali) sejurus kemudian Teguh Santoso DKK sudah berada di POLRES TULUNGAGUNG untuk menjalani proses laporan sampai kurang lebih jam 20:30 malam.
Pada keesokan hari, Jumat 5 Nov 2021, Kembali EP mengingatkan kepada anggota reskrim POLRES TULUNGAGUNG agar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP) segera dibuat, dengan sigap anggota reskrim Wahyudi menjawab “Siap Bapak…. hari ini laporandan sprint gas lidik beserta hp kita buatkan dan ajukan kasat selanjutnya turun deposisi dan akan kita progress” sebuah kesantuan anggota POLRI yang wajib di acungi jempol.
Eko Puguh P, sebagai seorang pengurus DPD HIMPUNAN KERUKUNAN PETANI INDONESIA JAWA TIMUR, bertekad ada meng Advokasi para petani di manapun berada, Tulungagung Kec. Sendang khususnya.
Eko Puguh sanggat miris melihat, mendengar dan merasakan sendiri, tingkat kesejahteraan petani di kecamatan Sendang, di sekitar Kebun INDOCO yang terlantar dan ditelantarkan oleh management. Salah seorang pegawai INDOCO Namanya SUJI SUSANTO, mengaku bekerja di INDOCO sejak th 1971, sampai berita ini ditulis, gajinya hanya Rp 1,250,000 setiap bulanya. Sebuah realita kepahitan hidup yang harus diterima oleh petani di sekitar kebun INDOCO yang terlantar dan ditelantarkan,
Eko Puguh, Suji, Susan, Supri, Sugeng dan Agung akan melaporkan penelantaran lahan INDOCO ke dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jawa Timur sesegera mungkin,
Segala cerita dan berita diatas lahir karena sebuah aduan dari petani yang tergabung di PAC HKTI Kec. Kauman yang segaligus sebagai jurnalis rorokembang (PPWI) untuk lebih jelasnya simak narasai dibawah ini :
NO : 001/ADUAN/XI/2021
Sifat : penting
Perihal : somasi pertama terkait laporan kami ke [ spkt] polres tulungagung
Kepada yth
KAPOLRES TULUNGAGUNG
Di tempat
Tembusan ;
- KAPOLRI DI JAKARTA
- WAKAPOLRI DI JAKARTA
- KADIVPROPAM DI JAKARTA
- KAPOLDA JATIM DI SURABAYA
- ITWASDA JATIM DI SURABAYA
- KETUA KOMPOLNAS DI JAKARTA
- MEDIA HKTI JATIM DAN SELURUH MEDIA
- KETUM PPWI DI JAKARTA
RUJUKAN ;
1 UNDANG UNDANG DASAR 1945 PASAL 1 AYAT 3
2 PERKAP NO 14 TAHUN 2011 TENTANG KODE ETIK PROFESI POLRI PASAL 14 DAN 15
3 KUHPidana pasal 310 & 311 - UU PERS UU40/1999
Dengan hormat ,
Perkenal kan nama saya :
- Teguh santoso ,3504072106760002 no HP 082299733988.
2.Sugeng prayitno nik 3504072102950003 no HP,085732816233.
3 Sumarni nik,3504071003830003 no HP 082232208500
4 Juwito nik 3504072602890001 no HP 081575275087
Pada hari ini kamis tangal 4 nopember 2021 kami ber 4 ( empat ) mendatangi SPKT POLRES Tulungagung. Dengan tujuan mau melaporkan perkara pengancaman dan penghinaan yang di lakukan Saroni yang beralamat kan dusun beringin desa Nyawangan kecamatan Sendang . kabupaten Tulungagung. Pada jam sepuluh pagi hari kamis sampai di polres Tulungagung langsung kami menuju ruangan SPKT yang mana kami di sambut petugas untuk menunggu sebentar dan Nampak telpon ke pada bagian RESKRIM ,setelah itu kami di suruh pindah ke ruangan reskrim yang berada jauh dari ruangan SPKT,yang berada di sebelah GOR Rejoagung . di sana kami di sambut polisi yang berbaju hitam dengan memperkenalkan diri Namanya Agung. Setelah kami melaporkan menceritakan kronologi PENGHINAAN dan Intimidasi yang kami alami, Teguh santoso melaporkan tentang masalah nya yang di ancam oleh Saroni sedangkan Sugeng prayitno ( wartawan rorokembang/ PPWI) melaporkan tentang penghinaan yang di lakukan oleh Saroni , Setelah kami bercerita dengan membawa saksi sebanyak lima orang yang menjadi saksi Teguh santoso sedangkan sugeng prayitno membawa saksi tiga orang dan alat bukti yang di bawa sugeng prayitno berupa rekaman video, Akan tetapi jauh dari harapan kami untuk mendapat respon yang kami harap, laporan kami ditolak oleh pihak RESKRIM, dengan alasan kurang nya alat bukti yang kami bawa saat melaporkan kejadian pengancaman, padahal sudah membawa saksi sebanyak lima orang,apakah laporan kami baru bisa di terima saat menunggu kami sudah aniaya atau di bunuh seperti kejadian tragedi berdarah pengroyokan setahun yang silam, kalau kami disuruh bawa bukti yang sesuai kemauan penyidik, lalu tugas Polisi apa kok kami di suruh bawa bukti apa polisi tidak mau bekerja memperdalam masalah tersebut yang kami laporkan adalah bukti awal ada nya kejadian pengancaman. Apa tugas Polisi hanya duduk duduk di kantor .sedangkan masyarakat yang melaporkan masalah nya untuk cari perlindungan diabaikan
Tulungagung
4.November 2021
- TEGUH SANTOSO 2. SUGENG PRAYITNO. 3 SUMARNI 4. JUWITO
PAC. KEC. SENDANG Himpunan kerukunan Tani Indonesia
Pimpinan Jendral Moeldoko
Eko puguh , melaporkan dari Tulungagung

















