ROROKEMBANG TULUNGAGUNG — Kepala Desa Kradinan, Eko Sujarwo
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tulungagung menetapkan Eko Sujarwo selaku Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD). Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 700 juta.
Kasatreskrim Polres Tulungagung saat konfrensi pers , AKP Ryo Pradana menjelaskan, Eko Sujarwo ditahan di sel tahanan Polres Tulungagung karena berkas perkaranya telah lengkap atau P21. Eko Sujarwo ditahan sejak Selasa, 15 April 2025.
Berkas pemeriksaan dan tersangka Eko Sujarwo segera dilakukan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk dilakukan proses sidang.
Menurut Kasatreskrim Polres Tulungagung, satu lagi yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Kradinan ialah Bendahara Desa Kradinan bernama Wiji.
Keduanya bersekongkol untuk memanipulasi keuangan desa, sehingga timbul kerugian negara sebesar Rp 700 juta. Namun Bendahara Desa Kradinan kabur sehingga jadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Tulungagung.
Eko Sujarwo selaku Kepala Desa Kradinan bersama Wiji selaku Bendahara Desa Kradinan ditetapkan tersangka karena melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2020-2021.
Eko Sukarwo dan Wiji bersekongkol menggarong uang dari Dana Desa. Modusnya, Wiji mencairkan dana desa. Kemudian Dana Desa diminta oleh Eko Sukarwo. Uang Dana Desa digunakan oleh Kepala Desa Kradinan untuk kepentingan pribadi. Sebagian lagi digunakan untuk membiayai proyek yang dikelola oleh Pemerintah Desa Kradinan.
Kasus ini kemudian diusut oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tulungagung.
PEWARTA T SANTOSO
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.

















