
rorokembang.id Tulungagung – Musim penghujan sudah datang sejak Oktober 2020 di seluruh Indonesia dan sudah menelan beberapa korban akibat banjir. Hujan selain memberikan berkah air berlimpah, tetapi karena ulah manusia juga, hujan menyebabkan banjir yang merusak insfrastruktur, tanaman, ternak dan bahkan memakan korban manusia
Sebagai contoh jalan jalan putus di beberapa tempat kebanjiran, beberapa jalan protokol di wilayah sendang, seperti sepanjang jalan nyawangn picisan,jalan poros desa kedoyo karang rejo,sepanjang jalan nglutung krosok sampai Nglurup,dan putus nya jalan di depan balai desa picisan .
Sampai tulisan ini dimuat, jalanan masih berlobang dan rusak parah. Memang aspal paling rentan oleh air. Maka jika air hujan tidak bisa langsung mengalir ke saluran air di sisi jalan raya dan tergenang untuk beberapa lama, aspal jalan akan terkelupas dan berlubang. Di Indonesia pembangunan dan perawatan jalan sarat korupsi. Jadi kualitas aspal dan rabat beton buruk dan kadang tidak ada saluran airnya. Sehingga sudah dapat dipastikan jalan-jalan di Tulungagung, akan cepat hancur kala musim hujan datang.

Jika jalan berlubang atau rusak, idealnya segera dilakukan perbaikan oleh Pemerintah setempat. Sayangnya di Tulungagung, persoalan kewenangan memperbaiki jalan saja terkotak-kotak. Dalam satu wilayah atau kota, tanggung jawab perawatan dan perbaikan jalan berbeda-beda. Ada yang harus dilakukan oleh Pemda setempat oleh desa dengan dana desa namun ada juga yang harus Pemerintah Pusat. Sangat membingungkan publik.
Dasar Hukum dan Kewenangan Penyelenggara Jalan Sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum (PU) No. 631 / KPTS / M / 2009 tentang Penetapan Ruas-ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional Bukan Jalan Tol, jelas bahwa sebagian jalan di berbagai wilayah kota atau Kabupaten masih berstatus jalan Nasional. Tentunya semua biaya perawatan dan perbaikannya berada di Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU.Berdasarkan Kepmen PU tersebut, jalan-jalan propinsi di wilayah Tulungagung yang menjadi tanggung jawab pemprop jatim , adalah sebagai berikut:
Batas jalan kediri Ngantru sepanjang 5,36 km batas trenggalek ,batas Tulungagung sepanjang 6,61km,jalan yos sudarso 0,9l km,dan jalan pati mura Tulungagung?sepanjan2,18 km,jayeng kusuma 1,76 km jln pahlawan,2,70,km jalan panglima sudirman sepanjang 1,10 batas tulungagung blitar sepanjang 21,76 km jln kapten sujadi sepanjang 3,40 km,

Jadi, jika publik merasa terganggu atau bahkan menjadi korban kerusakan jalan, kita harus paham siapa yang berwenang mengurus ruas jalan dimaksud. Apalagi jika ingin melakukan tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 273 Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sedangkan jalan yg jadi tangung jawab PEMDA Tulungagung adalah jalan antar kecamatan dan jalan poros desa sedang kan jalan poros desa di Tulung agung banyak yang rusak parah, dan terkesan diabaikan oleh PEMKAB Tulungagung, sampai saat ini hampir pertengahan tahun proyek pembangunan jalan di Tulungagung belum ada tanda tanda di mulai, jalan mana yang jadi target pengerjaan perbaikan.
sehinga pertanyaan masyarakat masih belum ada jawaban,dapat jatah perbaikan di daerah nya,dan aneh nya yang sudah tampak di kerjakan oleh PEMDA Tulungqgung buat taman di pinka, sebenar di Tulungagung ini penyerapan dana yg kurang cepat,atau kah di Tulungagung sudah tidak ada dana lagi,
PEWARTA TEGUH SANTOSO

















