banner 728x250

HUKUM YANG SAKIT DI TULUNGAGUNG: MEMBONGKAR JEBAKAN CAVEAT EMPTOR MENUJU EKONOMI HALAL BERKEADILAN

Oplus_131072
banner 120x600
banner 468x60

Oleh: Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., Provendus Doktor Ilmu Hukum UNTAG Surabaya.

Dipromotori oleh: Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Kontrak Universitas Airlangga.

banner 325x300

Prolog: Asimetri Risiko dan Kegagalan Sistem

Tulungagung, sebagai lumbung UMKM kuliner, menghadapi paradoks yang menohok: geliat ekonomi yang masif berbanding terbalik dengan rapuhnya pertahanan hukum konsumen. Secara doktrinal, kita seharusnya berada di bawah payung Caveat Venditor (penjual harus berhati-hati), namun faktanya, beban risiko—mulai dari keamanan produk, kebenaran label alergen, hingga status Halal—masih dipikul oleh Caveat Emptor (pembeli harus berhati-hati)¹. Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan kegagalan struktural yang menghasilkan ketidakadilan yang merusak.

Kegagalan ini menuntut Rekonstruksi Hukum Progresif. Kritik kami didasari pada pandangan para Guru Besar, termasuk Promotor kami, Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H., yang selalu menegaskan bahwa esensi Hukum Kontrak adalah Asas Keseimbangan dan Itikad Baik; dua asas yang jelas-jelas terciderai dalam praktik UMKM saat ini.

I. Mandat Filosofis: Mengapa UMKM Harus Bertanggung Jawab Penuh?

Rekonstruksi ini didorong oleh prinsip-prinsip hukum fundamental yang menjadi Ratio Legis (alasan mendasar hukum) perubahan:

1. Menghabisi Caveat Emptor dengan Strict Liability

Hukum harus mengakui asimetri informasi yang ekstrem antara produsen mikro dan konsumen. Konsumen tidak mampu memverifikasi apakah tepung yang dipakai UMKM betul-betul bebas gluten atau apakah proses masaknya bebas kontaminasi.

* Penyelesaian: Solusinya adalah penetapan Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) bagi UMKM². UMKM harus bertanggung jawab atas segala kerugian tanpa harus dibuktikan unsur kesalahannya. Inilah konsekuensi logis dari Caveat Venditor. Prinsip ini vital untuk mendukung SDG 3 (Kesehatan yang Baik) dan SDG 12 (Konsumsi Bertanggung Jawab).

2. Deklarasi Perang terhadap Diskriminasi Informasi

Di era digital, informasi adalah hak yang tidak dapat diganggu gugat. Standar label UMKM yang berlaku saat ini adalah diskriminasi informasional terselubung. Bagaimana konsumen dengan alergi parah dapat mengambil keputusan aman jika label tidak inklusif?

* Penyelesaian: Rekonstruksi harus menetapkan Standar Label Inklusif. Label harus dirombak agar mengintegrasikan informasi Halal (sebagai Essential Quality produk, bukan hanya urusan agama³) dengan keterangan alergen dan gizi sederhana, disajikan dalam format yang mudah dipahami (Universal Design). Ini adalah perwujudan SDG 10 (Mengurangi Ketidaksetaraan).

II. Menolak Birokrasi Hukum: Solusi Restoratif

Mekanisme penyelesaian sengketa yang ada—melalui pengadilan atau BPSK—terbukti disproporsional bagi sengketa UMKM skala mikro. Konsumen enggan berjuang, UMKM terbebani biaya yang mencekik. Ini adalah bentuk penolakan keadilan secara de facto.

3. Keadilan Restoratif: Memulihkan, Bukan Menghukum

Hukum harus beralih dari fokus retributif (hukuman) menuju restoratif (pemulihan)⁴.

* Penyelesaian: Prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice) menjadi ratio legis bagi Skema Pemulihan Cepat (SPC). Fokusnya adalah: (a) Kompensasi cepat kepada konsumen, dan (b) Perbaikan sistem produksi UMKM agar insiden tidak terulang. Ini memastikan penyelesaian berjalan Sederhana, Cepat, dan Berbiaya Ringan (Simple, Speedy, and Low Cost Justice), sejalan dengan SDG 16 (Institusi yang Kuat).

III. Inovasi Institusional: Model TRIAS ACADEMICA JURIDICA (TAJ)

Untuk mengakhiri disharmoni normatif dan menciptakan kohesi kelembagaan di Tulungagung, saya mengusulkan Model TRIAS ACADEMICA JURIDICA (TAJ). Model ini adalah novelty yang secara formal mengintegrasikan tiga pilar kekuatan:

* Pilar Akademik (Intelektual): Universitas (Pusat Studi Hukum) resmi menjadi Penentu Standar Teknis Label Inklusif dan Validator Prosedur Mediasi. Ini memberikan otoritas ilmiah dan akuntabilitas pada standar lokal.

* Pilar Yudikatif (Prosedural): Pembentukan Fast-Track Mediation Desk (FMD) yang operasional dan memiliki batas waktu penyelesaian yang ketat (maksimal 7 hari).

* Pilar Aparatur (Eksekutif): Pemerintah Daerah (Pemda) mengintegrasikan Jaminan Halal dan Fasilitasi Label Inklusif di bawah Peraturan Bupati/Perda, menjamin dukungan anggaran dan pendampingan UMKM untuk mencapai compliance.

IV. Epilog: Mandat Keadilan Berkelanjutan

Rekonstruksi Hukum UMKM di Tulungagung adalah tugas mendesak. Dengan mengadopsi prinsip Caveat Venditor secara tegas dan mengimplementasikan Model TAJ, kita tidak hanya melindungi hak-hak konsumen tetapi juga menciptakan ekosistem bisnis yang jujur, etis, dan berkelanjutan. Inilah wujud nyata komitmen daerah terhadap Hukum Progresif yang melayani.

* Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., adalah Provendus Doktor Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

* Gagasan ini merupakan bagian dari Proposal Disertasi di UNTAG Surabaya.

DAFTAR PUSTAKA

* Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2008.

* Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana, 2014.

* Braithwaite, John. Restorative Justice and Responsive Regulation. New York: Oxford University Press, 2002.

* Ali, Masyuri. “Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia: Teori dan Implementasi”. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 45, No. 3 (2017): 70–85.

* Harahap, M. Yahya. “Beberapa Tinjauan Mengenai Hukum Konsumen”. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 45, No. 3 (2015): 345–360.

* Sunarmi, H. “Jaminan Produk Halal dan Tantangannya bagi UMKM”. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 48, No. 2 (2018): 230–250.

* Sidharta. Kajian Filosfis Tentang Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Mandar Maju, 2008.

* Sutaryo, Agus. Hukum Perlindungan Konsumen: Perspektif Ekonomi dan Keagamaan. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.

* Shidarta. “Hukum dan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 25, No. 1 (2018): 1-20.

* Nasution, Bismar. “Asas-asas Hukum Perdata dalam Era Perlindungan Konsumen”. Jurnal Hukum, Vol. 23, No. 1 (2016): 45-60.

* Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

* Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

 

EKO PUGUH – rorokembang

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih

banner 325x300