ROROKEMBANG TULUNGAGUNG — Menyikapi beredar nya kabar tentang korupsi di kabupaten Tulungagung, pada tahun 2018 tentang nama nama disebut oleh saksi dan tersangka dalam persidangan . Namun sampai saat ini masih ada yang bebas belum tersentuh hukum meskipun menurut kabar sudah beberapa kali di panggil KPK.
Bukan rahasia lagi tersangka korupsi di Tulungagung Putusan Mahkamah Agung Republik, No. 16/PID.SUS-TPK/2019/PT SBY dalam Perkara Terdakwa Syahri Mulyo, jabatan Bupati Tulungagung periode 2013-2018. Diantaranya, Budi setiawan,Supriono, Imam kambali,Budi Juniarto,Budi Setyawan,Maryoto Birowo,Indra Fauzi ,Hendry Setyawan,Tonny Indrayanto ,Chusainuddin,Ahmad Rizki Sadiq
Bahkan disebut sebut pula ada LSM dan Media yang menerima aliran uang haram hasil korupsi di Tulungagung.
Dan masih ada lagi nama nama anggota Dewan yang telah mengembalikan uang bagianya, ke KPK ,Namun sampai saat ini belum dapat sangsi pidana, ataukah mereka tidak melakukan korupsi.
Menyikapi hal tersebut Nanang Rohmat mengambil inisiatif untuk bersurat ke KPK RI, untuk mendapatkan kepastian hukum,hal ini dilakukan oleh Nanang di picu beredar santer di antara nama nama yang disebut akan ikut kontestasi Pilihan Bupati yang akan datang.
Agar calon yang mendaftar nanti benar benar bersih dari praktek korupsi yang selama ini menghantui masyarakat Tulung agung,
Dalam surat tertanggal 30 Oktober 2023 itu, Nanang Rohmat memohon kepada KPK RI terkait kejelasan status pihak-pihak lain yang menerima aliran dana khususnya pejabat yang berasal dari Kabupaten Tulungagung.
Permohonan tersebut disampaikan kepada KPK demi rasa keadilan, kepastian hukum dan untuk menjawab serta menghentikan spekulasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Tulungagung.by T.santoso

















