banner 728x250

DPRD Tulungagung Gelar Paripurna Tiga Raperda Disahkan

banner 120x600
banner 468x60

Rorokembang Tulungagung – Setelah dilakukan proses legislasi, akhirnya di bulan Januari 2023 ini lahirlah tiga perda di kabupaten Tulungagung . Tiga perda itu masing masing terkait penanggulangan bahaya narkoba, organisasi pemerintahan desa, dan organisasi baru di tingkat kabupaten.

banner 325x300

Dalam agenda sidang yang digelar di gedung DPRD Tulungagung, Sabtu,21/1/2023

Menyatakan ranperda yang sebelumnya diinisiasi pihak eksekutif, berubah status menjadi perda.

Adapun ketiga Ranperda itu, tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penanggulangan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Hal ini bertujuan untuk mengatur dan melakukan tata kelola pencegahan dan pemberantasan.

Berikutnya perubahan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa. Hal ini pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan tranparansi dalam pemilihan perangkat desa untuk mendapatkan SDM perangkat desa yang lebih kompeten.

Mengenai agenda berikutnya, Ranperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung. Perda ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018, yang dalam poinya menyebutkan bahwa secara ideal struktur organisasi harus bersifat dinamis sebagai konsekuensi dari adaptasi terhadap dinamika perubahan lingkungan internal dan eksternal.

Sementara itu Ketua DPRD Tulungagung , Marsono. S.sos saat di konfirmasi menyatakan, dalam pokok pandangan fraksi yang sudah disampikan , menyatakan semua sudah bisa disetujui.

“Berdasarkan pendapat akhir semua fraksi dapat disimpulkan bahwa semua fraksi pada prinsipnya sependapat dan menyetujui terhadap Tiga Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah mendapat nomor register Gubernur

Karena proses ini menyangkut juga terkait eksekutif , Bupati Tulungagung, Maryoto Bhirowo, menyatakan, mengapresiasi apa yang sudah dilakukan DPRD Tulungagung.

” Ya, selanjutnya terhadap catatan dan usulan dari masing – masing fraksi, kita akan melaksanakannya untuk melengkapi hal hal yang dimaksud, termasuk kekurangannya. Perda ini

Segera kita tindaklanjuti dengan Peraturan Bupati agar terhindar dari persepsi yang salah

Bupati Tulungagung Maryoto Birowo usai rapat mengapresiasi atas penetapan tiga ranperda menjadi Perda ini.

“Dengan adanya Perda ini diharapkan fasilitasi pemerintah daerah dalam pencegahan dan peredaran narkoba dapat semakin optimal, juga kemudahan dalam bekerjasama dengan instansi vertikal dalam pemberantasan dan penindakan penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.

Sedangkan unjuk Perda tentang susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 20 Tahun 2018, bahwa secara ideal struktur organisasi harus bersifat dinamis sebagai konsekuensi dari adaptasi terhadap dinamika perubahan lingkungan internal dan eksternal.

“Maka perlu dibentuk lembaga-lembaga baru sebagai pengembangan yang sudah ada,” paparnya.

Lembaga atau instansi baru yang dibentuk diantaranya Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Dinas Pemuda dan Olahraga yang sebelumnya bergabung dengan Dinas Pendidikan, dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) yang sebelumnya bagian dari Satpol PP.

Sedangkan untuk penguatan otonomi desa, sebagaimana Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa, Maryoto mengatakan Perda dibentuk untuk penguatan otonomi desa dalam kewenangan pemerintah desa guna menjalankan pemerintahan dan pembangunan desa.

Pewarta T Santoso

banner 325x300