ROROKEMBANG TULUNGAGUNG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulunagung dianggap abai dalam pengawasan limbah pabrik mie, itu bisa berisiko menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Setiap pabrik, termasuk pabrik mie, wajib mengikuti peraturan mengenai pengelolaan limbah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Jika memang terbukti ada kelalaian dalam pengawasan, maka tindakan korektif dan penegakan hukum perlu diambil untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.
Seharus nya tindakan yang bisa diambil antara lain:
Audit lingkungan terhadap pabrik tersebut untuk menilai seberapa besar dampak limbah yang dihasilkan.
Penerapan sanksi administratif atau denda jika terbukti ada pelanggaran.
Peningkatan pengawasan terhadap pengelolaan limbah pabrik untuk memastikan bahwa pabrik mematuhi ketentuan yang berlaku.
Salah satunya terjadi Limbah dari pabrik mie shoun Surya Buana yang berlokasi di Maron, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menimbulkan pencemaran lingkungan di kalangan warga sekitar.
Pembuangan limbah tanpa pengolahan yang sesuai standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mencemari sungai dan sumur warga. Selain itu, bau tak sedap yang menyengat serta pencemaran udara akibat asap pembakaran kayu dan batu bara dari pabrik semakin memperparah kondisi lingkungan.
Sejumlah warga mengeluhkan air sumur mereka menjadi keruh dan berbau tidak sedap. Limbah tepung dan sisa produksi yang dibuang ke aliran air mengendap dan merusak tanah pertanian di sekitarnya.
“Dulu limbah dialirkan melalui selokan yang dibuat pabrik, tapi airnya sampai ke sawah masyarakat dan merusak tanah sebelum ada IPAL. Sekarang memang ada resapan, tapi polusi udara juga sangat mengganggu,” ujar salah seorang warga.
Meski mengalami dampak negatif, banyak warga yang memilih diam karena pabrik tersebut mempekerjakan banyak tenaga kerja dari lingkungan sekitar.
IPAL Tidak Berfungsi MaksimalMenindaklanjuti aduan warga, beberapa awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi pabrik. Hasilnya, sistem IPAL di pabrik tampak tidak berfungsi dengan baik. Air limbah yang dibuang masih terlihat keruh, berbau, dan mengandung endapan tepung halus.
Lebih parahnya lagi, sisa limbah padat dibuang langsung ke tanah di area pabrik yang berdekatan dengan permukiman warga. Hal ini menyebabkan aroma busuk yang mengundang banyak lalat, terutama saat hujan turun.
Saat dikonfirmasi, Desi, karyawan yang bertugas sebagai penanggung jawab pabrik, mengaku tidak memiliki informasi terkait IPAL. “Maaf, saya tidak mengerti soal IPAL. Yang saya tahu, pabrik ini sudah memiliki izin dan pernah dimonitoring oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ujarnya.
Fauzi, mandor pabrik, yang mendampingi awak media meninjau jalur IPAL mengungkapkan bahwa pengelolaan limbah di pabrik dilakukan secara bersama-sama tanpa ada tenaga khusus yang bertanggung jawab. “Saya baru kerja di sini, dan yang mengurus limbah ya kita bersama-sama, siapa saja yang sedang tidak sibuk,” katanya.
Ancaman Lingkungan dan Sanksi Hukum.Limbah yang tidak dikelola dengan baik ini berdampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan warga. Beberapa dampak yang ditimbulkan meliputi.Polusi udara yang menyebabkan bau menyengat dan gangguan pernapasan.Pencemaran air yang merusak sumber air bersih warga
Kerusakan tanah pertanian akibat endapan limbah Penyebaran penyakit akibat limbah yang tidak terurai dengan baik
Padahal, regulasi lingkungan di Indonesia sudah mengatur ketat pembuangan limbah pabrik. Berdasarkan Pasal 104 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pelaku pembuangan limbah berbahaya bisa diancam hukuman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Dengan temuan ini, warga berharap pemerintah dan instansi terkait segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan pengelolaan limbah di pabrik mie suun Surya Buana agar tidak semakin merusak lingkungan
Pewarta T Santoso
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.

















