banner 728x250

Berdalih Tak Nampu Menahan Diri Pemuda viral Lakukan Tindakan Asusila Di Tempat Umum

banner 120x600
banner 468x60

ROROKEMBANG TULUNGAGUNG — Pemuda berinisial AR (25) yang beralamatkan di Kelurahan Bago, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung ditangkap Polisi.Pasalnya, AR diduga melakukan tindak pidana asusila begal payudara terhadap korbannya yakni DA (22) perempuan asal Kecamatan Boyolangu.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi dalam konferensi pers di halaman Mapolres setempat mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan korban. Yang mana korban sebelumnya juga sempat mengejar dan merekam pelaku usai melakukan aksi tak senonoh kepada korban dan video tersebut viral di medsos.

“Berbekal laporan dan video yang direkam melalui hp korban, petugas Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku dapat kami amankan,” terang Kapolres, Jumat (26/07/2024).
Atas pengungkapan kasus ini Kapolres mengapresiasi kepada korban yang telah berani melaporkan atas apa yang menimpanya.

banner 325x300

“Tentunya kami sangat mengapresiasi kepada korban yang telah berani melaporkan hal ini sehingga kami bisa bergerak cepat untuk mengungkapnya. Dan apabila ada rekan netizen atau warga masyarakat yang merasa menjadi korban silahkan, jangan takut atau enggan melaporkan, bisa datang ke unit perempuan dan anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung untuk melapor,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Moh. Nur juga menjelaskankronologi kejadian berawal pada hari Sabtu (06/07/2024), sekira pukul 22.00 WIB, dimana pada saat itu korban hendak pulang menuju rumahnya menggunakan motor, kemudian korban merasa dibuntuti olehseseorang.
Sesaat kemudian korban yang berhenti di simpang 4 Gleduk dihampiri pelaku dan sempat mengajak ngobrol korban. Karena merasa tidak kenal dan dibuntuti terus oleh pelaku lalu korbanmenegur pelaku untuk berhenti mengikutinya lagi.

Menurut Kasat Reskrim, sebenarnya korban saat itu sudah sudah berusaha menghindari pelaku dengan menancap gas motornya, akan tetapi pada saat korban berada di Jalan Raya masuk wilayah jalan Yos Sudarso sudarso, Kelurahan Tamanan, pelaku menyalip motor korban dan pada saat itu saat posisi saling berdampingan dengan korban, kemudianpelaku langsung meremas payudara korban sebanyak satu kali dan kemudian kabur meninggalkan korban.

“Mengalami kejadian itu korban sempat mengejar pelaku uintukmempertanggung jawabkan apa yang telah diperbuatnya namun pelaku tetap kabur melarikan diri mengendarai sepeda motornya,” jelasnya.
Mendapatkan laporan korban, Satreskrim Polres Tulungagung kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku dapat diamankan, pada hari Selasa, tanggal 9 juli 2024, sekira pukul 16.00 WIB petugas kami dari UPPA berhasil mengamankan pelaku dirumahnya di Kelurahan Bago,” imbuhnya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui telah menjalankan aksi serupa sebanyak 25 kali dengan TKP di wilayah Tulungagung, namun yang diingat oleh pelaku hanya 10 TKP saja,” sambungnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah, copy flashdisk rekaman video korban ketika mengejar pelaku, 1 BH warna coklat muda,1 baju korban lengan panjang bermotif, 1 buah helm merk bogo warna coklat, 1 buah switer warna coklat muda, 1 buah celana panjang warna abu-abu tuadan 1 unit sepeda motor suzuki satria warna merah hitam dengan Nopol AG 6855 RAB.

Atas perbuatannya kini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka bakal dikenakan pasal 289 KUHP dan atau pasal 281 KUHP tentang barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,diancam karena melakukanperbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
“Tersangka bakal terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya

Pewarta T Santoso

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.

banner 325x300